pemasyarakatan adalah sebagai garda pertama dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan ,yang awalnya narapidana tersebut melanggar hukum yang di perikasa awal dengan perjalanan hukum dari polisi kejaksaan dan pemasyarakaatan (garis besarnya ) pemasyarakaatan merupakan akhir dalam penegakan hukum dan merupakan garda terdepan dalam pembinaan narapidanaa untuk di bina untuk di terima kembali di masyarakat .pemasyarakatan di bawah naungan kementrian hukum dan ham ,dirjen pas pada dasarnya dalam melakukan pembinaan yang ada dapet permasalahan permasalahan yang ada seperti peredaran narkoba ,pembelian kamar ,fasilitas ,overcapacity , pelarian dan berbagai permasalahan yang ada dengan permasalahan yang ada ini pemasyarakatan merupakan suatu pekerjaan yang sangat mulia dan boleh katakan pahlawan pemasayarakatan