Lihat ke Halaman Asli

E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Berlaku Mulai 1 Januari 2013

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan yaitu tertib Data Base Kependudukan, Tertib NIK dan Tertib Dokumen Kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010. Pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 497 kabupaten/kota se-Indonesia diharapkan selesai pada akhir tahun 2012.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, pada saat pembukaan Rapat Kerja Nasional e-KTP dan Pencatatan Sipil tahun 2012 di Jakarta, Minggu, 19 Februari 2012, mengharapkan bahwa Target akhir dari 172 juta wajib KTP sudah memiliki e-KTP.

Dari 497 kabupaten/kota yang akan menuntaskan pelaksanaan e-KTP itu dibagi menjadi dua. Pertama, 197 kabupaten/kota yang semestinya menyelesaikan pelaksanaan e-KTP pada tahun lalu dan memperoleh perpanjangan pelaksanaan pada tahun ini.

Kedua, 300 kabupaten/kota yang akan memulai melaksanakan e-KTP pada tahun ini. Pelaksanaan e-KTP di 197 kabupaten/kota bisa diselesaikan pada April tahun ini. Sedangkan 300 kabupaten/kota selesai pada Oktober tahun ini.

Dari 197 kabupaten/kota yang semestinya menyelesaikan pelaksanaan e-KTP pada tahun lalu, terdapat dua kabupaten/kota yang dapat menyelesaikan pelaksanaan e-KTP sesuai target, yakni pada 31 Desember 2011.

Mereka adalah Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Solok. Terdapat 20 kabupaten/kota dari 197 kabupaten/kota dengan persentase penyelesaian pelaksanaan e-KTP sebesar 90 persen ke atas per 15 Februari 2012. Dari 197 kabupaten/kota, ada 21 kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk dan wajib e-KTP sangat besar.Sehingga untuk menyelesaikannya pada 30 April mendatang diperlukan pembahasan khusus dengan bupati atau wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.

Hasil inventarisasi terdapat 10 kabupaten/kota dengan pelayanan e-KTP tertinggi di Indonesia. Mereka adalah Kotamadya Jakarta Timur, Kota Palembang, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Medan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pati.

Dalam rakernas yang mengangkat tema "Penerapan e-KTP dan Pencatatan Sipil Untuk Peningkatan Efektivitas Pelayanan" itu sejumlah daerah juga mendapat penghargaan dari Kemendagri karena bisa bekerja sesuai target, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Solok, Pasuruan, Mojokerto dan Belitung Timur.

Para kepala daerah agar memberi dukungan penuh demi suksesnya e-KTP, agar program e-KTP di daerah tidak disalahgunakan. E-KTP itu sesuatu yang bagus. Mohon ciptakan sistem agar tidak disalahgunakan sebab manfaatnya cukup luar biasa.

Dewan Perwakilan Rakyat tak yakin pelaksanaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa rampung. Beberapa anggota Komisi II DPR RI mempertanyakan masih rendahnya pencapaian target pelaksanaan pembuatan e-KTP tersebut.Mendagri berjanji akan merampungkan pembuatan e-KTP di 197 kabupaten/kota di Indonesia paling lambat April 2012.Target ini juga mundur dari target awal akhir tahun 2011.

Dari 300 kabupaten/kota yang masih tersisa ditargetkan rampung tahun 2012. Saat ini baru terlayani sekitar 42.285.937 penduduk atau 63 persen dari 67.015,400 penduduk wajib KTP. Untuk wilayah DKI Jakarta baru terlayani 5.522.574 penduduk atau 87 persen dari target 6.372.951 penduduk wajib KTP. Untuk daerah di luar daerah DKI Jakarta sudah terlaksana 61 persen dari total keseluruhan sebanyak 60.642.449 penduduk wajib KTP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline