JAKARTA-GEMPOL, Setelah pemilihan Presiden tentu saja sebelum bertugas seorang Presiden RI harus di ambil sumpahnya.Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Setelah perang kemerdekaan Indonesia dan di Proklamasikan Kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia, maka Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta secara resmi di ambil sumpahnya pada tahun 1945. Presiden Soekarno terkenal sebagai Presiden seumur hidup dan telah beberapa kali di sumpah sebagai Presiden.
Presiden Soekarno mengangkat sumpah menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat pada 17 Desember 1949 di Bangsal Sitinggil, Kompleks Keraton Yogyakarta.
Begini bunyi sumpahnya:
"Saya bersumpah, bahwa saya sekuat tenaga akan menujukan kesejahteraan Republik Indonesia Serikat. Dan bahwa saya, akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak, umum dan khusus, sekalian penduduk negara. Dengan setia, akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Presiden Republik Indonesia Serikat. Sebagai sepantasnya, sebagai kepala negara yang baik."
Bunyi konstitusi Republik Indonesia Serikat bisa dibaca di sini, sangat menarik untuk disimak. Begini bunyi Pasal 10, yang memiliki jiwa sama dengan sumpah di atas:
"Tiada seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan-budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, terlarang."
Ternyata, generasi kakek nenek kita tak ingin ada keturunannya yang menjadi hamba, apalagi jadi pembantu di luar negeri. Bagaimana dengan kita sendiri sekarang?
Pasca konflik G 30 S/PKI tahun 1965, maka Jenderal Soeharto di lantik sebagai Pejabat Presiden tahun 1967 kemudian Resmi menjadi Presiden pada tahun 1968. Ia dipilih kembali oleh MPR pada tahun 1973, 1978 (sumpah jabatan Presiden Soeharto dihadapan sidang majelis permusyawaratan rakyat Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 1978), Maret 1983, Maret 1988, Maret 1993, dan Maret 1998.
Presiden Soeharto memecahkan record sebagai presiden yang beberapa kali di ambil sumpahnya sebagai Presiden RI dan sebagai Presiden terlama memimpin Indonesia selama 32 tahun hingga lengser mengundurkan diri pada 21 mei 1998 akibat krisis moneter yang menimpa Bangsa Indonesia sejak tahun 1997 dan bergulirnya era Reformasi.
Presiden B.J.Habibie di lantik sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998 di Istana Merdeka di hadapan ketua MPR dan di saksikan oleh ketua Mahkamah Agung. Presiden Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) di lantik sebagai Presiden tahun 1999, Presiden Megawati Soekarnoputri di lantik sebagai Presiden tahun 2001 dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di lantik sebagai Presiden tahun 2004 dan tahun 2009.