Lihat ke Halaman Asli

Amandemen ke-5 UUD 1945 Masih Wacana

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Setelah melalui perde3batan beberapa tahun belakang ini, maka ada usulan agar diadakan kembali Amandemen ke-5 UUD 1945. Untuk itulah ICIS bersama DPD RI memandang perlu membuat diskusi membahas persoalan UUD 1945. Selama sepekan diadakan Pekan Konstitusi yang berlangsung selama enam hari dan dihadiri sejumlah tokoh nasional membahas soal kemungkinan dilakukannya perubahan atau amandemen ke-5 UUD 1945.

Sekjen ICIS K.H. Hasyim Muzadi, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari, Mantan Wapres Jusuf Kalla, Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Soeroso dan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo meresmikan pembukaan Pekan Konstitusi di kantor ICIS, Jakarta Pusat.

konstitusi dan kepemimpinan merupakan akar dari berbagai permasalahan bangsa yang ada saat ini.Faktor yang mendorong konflik bisa berbagai macam, bisa karena kepemimpinan, bisa juga karena ketidakjelasan konstitusi.Banyaknya masukan tentang formulasi konstitusi juga menimbulkan kekisruhan dalam perspektif ketatanegaraan, sehingga perlu ada sebuah forum untuk mencari titik temu.
Ada yang ingin mengembalikan konstitusi ke UUD 1945, ada juga yang menginginkan perubahan dan penambahan pasal-pasal.Keinginan perubahan, jika itu ada, hendaknya harus konstitusional melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.

DPD RI mengusulkan 10 poin penting perubahan UUD 1945, di antaranya, memperkuat sistem presidensial, mengoptimalkan sistem perwakilan DPD, membuka calon presiden jalur perseorangan, memperkuat peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia dan penajaman bab tentang pendidikan dan ekonomi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline