Lihat ke Halaman Asli

UUD 1545 dan UUD 1945 Perlu di Amandemen

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Amandemen ataupun perubahan konstitusi UUD 1945 dinilai bukanlah hal yang haram untuk dilakukan. Namun, perubahan ini tidak mudah untuk dilakukan dan perlu dipahami secara utuh agar tercipta persepsi yang sama dalam masyarakat.

Demokrasi di Indonesia "dibajak" oleh kemiskinan rakyat. Kemiskinan membuat rakyat menjual suaranya. Akibatnya, wakil rakyat tidak merasa mewakili karena sudah membeli. Memang ada yang salah dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Demokrasi di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai dasar Pancasila yang merupakan menjadi dasar negara ini. Bukannya Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi keuangan yang maha kuasa.

Sejak runtuhnya pemerintahan Orde baru dan naiknya Pemerintahaan presiden B.J.Habibie era Reformasi, Bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahaan Amandemen UUD 1945 yaitu tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Pada acara Seminar Nasional Pekan Konstitusi dengan tema "Amandemen UUD 1945, Antara Ide dan Realita" panitia kurang jeli, terdapat kesalahan fatal, di ID Seminar bagi hadirin yaitu, Pers, peserta, notulis, pembahas, serta moderator tertulis: PEKAN KONSTITUSI UUD 1545, AMANDEMEN DAN MASA DEPAN BANGSA. Simbol ini kelihatan Amandemen ke-5 pasti akan terjadi, tinggal menunggu waktu saja.

Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri berpendapat bahwa seharusnya UUD 1945 yang mengandung konstitusi tidak mudah diamandemen. Di dalam konstitusi, terkandung suatu yang bersifat sakral dan suci, Karenanya konstitusi seharusnya dirancang untuk tidak begitu mudah diamandemen.

Saat ini diperlukan pemikiran yang sangat mendalam dan tidak boleh melupakan pijakan pokok karena konstitusi mengandung roh dan jiwa dari sejarah bangsa, akan tetapi tidak berarti bahwa amandemen UUD 1945 tidak dimungkinkan.Sebagai sebuah dokumen yang merupakan hasil kesepakatan, perubahan adalah keniscayaan.

Salah seorang pembahas yang anti Amandemen UUD 1945 berpendapat bahwa perubahan UUD 1945 dikhatirkan sebagai titipan asing dalam amandemen UUD 1945 itu yakni memasukkan ideologi-ideologi mereka yang tidak sesuai dengan Pancasila. Memang ideologi merupakan hal yang baik untuk suatu kebajikan, namun tidak semua ideologi negara itu sama.

Kalangan DPD RI mengharapkan perubahan atau amandemen kandungan UUD 1945 bisa dilakukan sebelum masa jabatan Presiden SBY berakhir yakni 2014. Dijelaskan yang krusial untuk dilakukan perubahan adalah sistem presidential yang harus dipertegas. Bagaimana kewenangan DPR dan DPD itu dalam legislasi diperkuat sehingga Presiden itu hanya veto, itu contohnya.Termasuk penguatan sistem perwakilan yakni check and balance di lembaga-lembaga parlemen itu. Sama juga seperti dalam sistem yudikatif kan ada MA, MK, dan KY lebih kuat. Sehingga ada chek and balance dalam cabang-cabang lembaga negara.

Jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ingin mengamandemen konstitusi, maka yang pertama kali dirubah adalah Pasal 37 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang berisi mekanisme amandemen tersebut menyulitkan DPD untuk mencapai tujuannya karena usulan penyempurnaan harus disertai draft sementara yang menyebut secara khusus pasal apa yang ingin diubah. Sementara usulan DPD bersifat paket.

Syarat itu sulit, karena usul perubahan UUD baru dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Selain itu, ada syarat-syarat lain yang sulit dipenuhi karena kondisi perpolitikan yang kadang di luar perkiraan. Perubahan UUD 1945 tidak semudah yang dibayangkan, karena banyak pihak belum tentu menyetujui adanya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut harus mempunyai tujuan yang jelas dan juga dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulannya adalah Amandemen UUD 1945 bukan hal yang haram atau tidak boleh dilakukan. Mengenai perubahan UUD 1945, perubahan bukanlah suatu hal yang haram, jika memang ingin mengubah, syaratnya yaitu mengubah Pasal 37 UUD 1945 mengenai ketentuan perubahan UUD 1945.Bahwa dalam perubahan tersebut sebaiknya mengubah ayat (1), yang isinya atas usul sepertiga anggota MPR dan ayat per ayat, menjadi atas usul orang per orang dan boleh satu paket.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline