Lihat ke Halaman Asli

Wakil ketua MK disumpah Tahun 2013 nanti

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto

JAKARTA-Sidang Pleno khusus pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi telah dilakukan dan terpilih Mahfud MD untuk memimpin selama periode 2011-2014. Pemilihan ketua MK yang baru pada tanggal 18 Agustus 2011, mengantarkan Mahfud MD secara resmi sebagai ketua mahkamah Konstitusi. Beliau pun di ambil sumpahnya untuk memimpin selama periode 2011-2014. Pengucapan sumpah ini merupakan hal biasa bagi proses demokratis di negara Indonesia. Ketua MK yang baru akan menjabat selama tiga tahun, sesuai ketentuan Undang-undang MK, yakni hingga 2014. Namun, karena Wakil Ketua MK Achmad Sodiki berakhir masa jabatannya pada 2013, ketua MK pun akan menjabat hingga 2013, jadi sekarang ini hanya ketua yang baru yakni Mahfud MD yang disumpah. Nanti pada tahun 2013 akan dilakukan pemilihan ketua dan Wakil ketua MK baru untuk periode 2013 - 2017, saat itulah ketua dan wakil ketua MK yang baru akan dilantik/disumpah secara bersamaan.

foto

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 24 tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah menurut agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi. Mengawali acara pengucapan sumpah ini terlebih dahulu dibacakan Petikan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pengangkatan ketua MK masa bakti 2011-2014 oleh Sekretaris Jenderal MK.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline