JAKARTA-Setelah tiba di Indonesia, Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan di lantai 7 kantor KPK di Jakarta. Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Menurut KPK ada tiga kategori yang terkait dengan kasus Nazaruddin.
Pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang sudah masuk tahap ini, keduanya terkait proyek senilai Rp200 miliar di dua kementerian. kedua adalah kasus yang berada di tahap penyelidikan,disini ada dua kasus di dua kementerian dengan nilai proyek Rp2,642 triliun. ketiga adalah yang masih di tahap pengumpulan bahan, tahap ini meliputi 31 kasus di lima kementerian yang melibatkan proyek senilai Rp6,037 triliun.
"Kami akan terus bekerja dengan penuh tanggung jawab," kata Busyro. Nazaruddin sendiri dalam berbagai kesempatan selalu membantah telah melakukan praktik korupsi. Misteri isi tas hitam kecil milik buron Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Nazaruddin akhirnya terkuak sudah. Isi tas yang disegel itu dibuka di hadapan pimpinan KPK dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman di Gedung KPK. Semua isi di dalam tas hitam itu sudah dibungkus plastik dan dalam keadaan tersegel semenjak dari Kolombia. Penyegelan dan pemeriksaan isi semua barang dalam tas dilakukan di depan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufundu.
Berikut isi tas hitam Nazaruddin: 1. Satu buah BlackBerry Torch; 2. Charger BlackBerry Torch; 3. Micro SD; 4. Kartu SIM Card Movi Star; 5. BlackBerry jenis Bold 9700 tanpa tutup belakang; 6. Nokia C5 dengan SIM Card Via Tel dari Vietnam; 7. Nokia E7 warna hitam; 8. Flash disk merk Sony; 9. Satu buah pohon kristal; 10. Kabel data; 11. Jam tangan hitam dengan kondisi kaca depan pecah; 12. Satu buah charger BlackBerry warna hitam; 13. Satu buah tiket elektronik atas nama Syarifuddin dengan tujuan dari Cartagena menuju Bogota; 14. Lima lembar kartu nama; 15. Uang tunai US$20 ribu, masing-masing 100 lembar US$100 yang dibundel pita kertas BCA dan 100 lembar lainnya dengan denominasi US$100 yang dibundel kertas putih; 16. Satu buah dompet Luis Vitton berisi US$100 sebanyak 5 lembar, US$50 sebanyak 2 lembar, lembar US$10 sebanyak 8 lembar, dan 50 ribu peso Kolombia ; 17. Tas kecil bewarna hitam merek Dunhill.
Tim pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masih mempertanyakan pembukaan isi tas hitam milik kliennya tanpa dihadiri si pemilik tas. Pengacara khawatir isi tas berubah. "Karena tidak sesuai ketentuan formil hukum acara, ini menjadi tanya. Pertanyaannya, siapa yang menjamin isi tasnya tidak berubah," kata Afrian Bondjol, pengacara Nazaruddin.
Penyitaan barang bukti itu harus sesuai dengan pasal 129 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal disebutkan, penyitaan barang bukti harus dibuka di depan pemilik barang bukti.Penyitaan barang bukti juga disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan harus diserahkan kepada yang bersangkutan, pengacara, atau keluarga dengan disaksikan dua orang saksi.
Pihak pengacara protes karena sampai sekarang tidak menerima BAP itu.Tanpa mengurangi rasa hormat dengan KPK, kalau begini caranya kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan semakin menurun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H