Lihat ke Halaman Asli

Kawasan ASEAN Harus Bebas dari Senjata Nuklir

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Era perang dingin sudah usai antara Blok Barat (Amerika Serikat) dan Blok Timur (Rusia), dimana kedua negara superpower tersebut saling berlomba-lomba mengembangkan senjata nuklir. Indonesia selaku Ketua ASEAN mengklaim telah banyak memajukan komunitas negara-negara Asia Tenggara. Salah satunya, mendorong kepatuhan terhadap traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara, atau yang lebih dikenal sebagai Traktat Bangkok.

"Traktat itu sudah berlaku buat kita (Indonesia) dan seluruh negara ASEAN," ujar Direktur Mitra Wicara Antara Kawasan ASEAN Kementerian Luar Negeri, Jose Antonio Morato Tavares. Setelah menyetujui Traktat Bangko di tahun 1995, 10 negara anggota ASEAN, segera melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut. Ia menilai tingkat kepatuhan negara-negara ASEAN tersebut masihlah tinggi. "Komitmen kita masih tinggi, tidak mengembangkan, mentransfer, mengirim nuklir," katanya.

Pembentukan kawasan bebas nuklir di Asia Tenggara pada awalnya muncul sebagai dampak tujuan awal dari Deklarasi ZOPFAN - Zone of Peace, Freedom And Neutrality Declaration yang ditandatangani di Kuala Lumpur tahun 1971. Pada KTT ke-1 ASEAN tahun 1976, ZOPFAN secara resmi diangkat oleh negara-negara anggota sebagai kerangka bagi kerja sama politik ASEAN. ZOPFAN tidak hanya merupakan kerangka perdamaian dan kerjasama di Asia Tenggara melainkan juga mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas temasuk major powers dalam bentuk serangkaian tindak pengekangan diri secara sukarela (voluntary self-restraints).

Dengan demikian, ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan major powers, tetapi justru memungkinkan keterlibatan mereka secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan. Pedoman pelaksanaan ZOPFAN dirumuskan lebih lanjut pada April 1972. Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty Of Amity And Cooperation/TAC) salah satu instrumen penting dalam upaya mewujudkan ZOPFAN dan menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara adalah TAC.

Pada dasarnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam TAC juga tercermin di dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) antara lain prinsip ‘non-interference’ dan penggunaan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik yang timbul diantara negara-negara penandatangan TAC.

Selain mendorong negara-negara ASEAN tidak mengembangkan persenjataan nuklir, Pemerintah Indonesia, menurutnya juga berencana akan mendorong negara-negara di luar ASEAN pemilik senjata nuklir juga untuk menanggalkan persenjataan mereka, khususnya, Amerika Serikat, China, Russia, Prancis dan Inggris.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline