Lihat ke Halaman Asli

Refleksi 13 tahun Reformasi di Indonesia

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

JAKARTA-Pada setiap bulan Mei setiap tahunnya kita selalu memperingati jatuhnya Orde Baru sejak 21 Mei 1998 dengan lengsernya Presiden Soeharto penguasa selama 32 tahun lebih. kini sudah 13 tahun lamanya kita berada di era Reformasi, banyak hal-hal yang tercapai di bidang hukum.

Acuan reformasi hukum di bidang penegakan hukum yang signifikan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Menyelamatkan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Atas dasar ini, dilakukan pengkajian kembali mengenai fungsi eksekutif, legislatif, dan  yudikatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Tahap awal dalam reformasi hukum adalah amandemen UUD 1945 sebagai dasar utama bagi konstitusi Negara RI. Secara prinsipil, amandemen UUD merupakan sebuah keniscayaan, karena tidak mungkin melakukan reformasi politik dan ekonomi tanpa melakukan reformasi hukum sedangkan reformasi hukum tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan konstitusi (constitutional reform).

Dalam pandangan  Abraham Amos, proses amandemen konstitusi bukan sesuatu yang  keramat (tabu), karena bertujuan untuk memperbaiki hal-hal substansial yang belum termuat dalam konstitusi. Pada awal pembentukannya, UUD 1945 adalah konstitusi yang bersifat sementara, yang oleh Presiden Soekarno disebut sebagai UUD revolutiegrondwet.

Ada 3 babak dalam masa 13 tahun ini dalam menjalankan reformasi hukum, yaitu:Babak I (1999-2004) menggambarkan situasi di mana kekuatan pro reformasi masih solid dan berperan besar dalam upaya peletakan dasar-dasar kelembagaan untuk reformasi hukum melalui proses legislasi.

Pada babak ini kekuatan pro reformasi masih memiliki pengaruh cukup kuat, kekuatan anti reformasi tetap hadir tetapi cenderung pasif dan masih terdesak gelombang semangat reformasi. DPR periode 1999-2004 merupakan bagian dari institusi politik yang menjalani fase transisi demokrasi. Periode ini DPR hanya menghasilkan 172 undang-undang. Ada dua lingkup UU terkait penataan kelembagaan negara yang dihasilkan pada periode ini yaitu:

1.Undang-undang yang mengatur lembaga baru hasil amandemen UUD 1945, yakni: UU No.22/2003 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD,dan DPRD; UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial.

2.Undang-undang yang mengatur lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni: UU No.2/2002 tentang Kepolisisan Negara Republik Indonesia; UU No. 4/2004 tentang Kehakiman; UU No. 5/2004 tentang perubahan atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung; UU No.16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Proses meletakan dasar bagi berjalannya demokratisasi juga dilakukan melalui perubahan UU terkait pengaturan sistem politik. UU yang terkait dengan topik ini adalah UU No.12/2003 tentang pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR,DPD dan DPRD, UU No.23/2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan daerah. Pada fase ini juga diisi dengan pembentukan UU terkait HAM yaitu UU No.39/1999 tentang HAM dan UU No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Di akhir periode 1999-2004, DPR menuntaskan UU No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline