Lihat ke Halaman Asli

Situs Porno Resmi di Blokir

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Kompasiana.com-JAKARTA) Depkominfo secara resmi mengumumkan pemblokiran sejumlah situs porno di Indonesia melalui sejumlah pemain ISP besar yang ada yaitu Bakrie Telecom, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), Telkom, Telkomsel, dan XL Axiata sejak selasa 10 Agustus 2010.

Menjelang sehari sebelum bulan suci Ramadhan 1431 H, sejumlah situs porno tidak bisa diakses lagi, dari 6 ISP (penyedia layanan internet) ini merupakan pangsa pasar yang cukup besar di Indonesia yakni menyerap sekitar 87 persen pelanggan Internet. Semua ISP tersebut telah lolos uji, pada live demo simulasi blocking konten yang mengandung pornografi, hanya Telkomsel dianggap gagal melakukannya. Hebatnya tak hanya situs-situs porno yang terblokir, semua situs lain pun ikut terblokir. "Ibaratnya Telkomsel masih harus mengikuti ujian 'her' (ulang). Sebab tadi saat mendemokan, justru semuanya ke-blok. Mungkin mereka terlalu semangat." ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Plt Dirjen Postel melaporkan, bahwa antara Kementerian Kominfo dan penyelenggara ISP dan NAP telah mengadakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari rencana pemblokiran dan juga sekaligus dilakukan pendistribusian Surat Edaran Plt Dirjen Postel (atas nama Menteri Kominfo) No.1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Pornografi. Dalam rapat tersebut diperoleh beberapa kesepakatan, yaitu di antaranya dukungan para penyelenggara terhadap rencana pemblokiran meski untuk itu dibutuhkan suatu mekanisme baku dan fleksibilitas. Menkominfo berharap 90 persen trafik pornografi yang diakses dari Indonesia bisa dikurangi sejak penyedia layanan internet (ISP) diperintahkan memblokir di dunia maya beberapa waktu lalu. Memang tidak mudah ada karena kami perkirakan ada sekira 4 juta situs porno. Namun usaha yang telah dilakukan itu sudah maksimum. Memang tidak bisa 100 persen tapi depkominfo sudah berusaha. Menurut Menkominfo, konten pornografi bersifat global, mencakup persenggamaan, ketelanjangan, menunjukkan alat kelamin, prostitusi anak, dan lainnya dianggap sebagai simbol pornografi. "Dulu saya berjanji sebelum Ramadan akan menutup situs porno tapi kan tak hanya berlaku pas ramadan saja. Dan akan kita blokir semua akan kita tutup selamanya," ujar Menkominfo. Pemblokiran juga berkaitan dengan UU Pornografi juga menyentuh UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, serta UU nomor 11 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan tahun 2008. Ada sanksinya bagi ISP yang tak memblokir. Untuk memblokir nanti pemerintah akan menggunakan database massive positive trust. Namun Telkomsel tetap diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki teknologi pemblokiran yang dimilikinya sehingga semua ISP akan menjalankan aturan pemblokiran, tanpa kecuali. Para ISP dianggap berhasil memblokir karena saat diakses pengguna, nantinya akan muncul tampilan dan notifikasi "access was denied", dari hasil pengujian secara kualitatif, sekiranya 80 persen situs terblokir. Walaupun tidak bisa 100 persen memblokir situs-situs porno, disini juga menggunakan kombinasi situs dan kata-kata. Ibarat jalan Tol yang baru di blokir, kedepan jalan-jalan lainnya akan menyusul untuk diblokir, yang penting dilakukan sekarang adalah hal-hal yang mudah dahulu. Tetapi hingga saat terakhir, masih ada celah-celah untuk mengakses situs-situs porno, seperti melalui Blackberry, dari hasil uji coba terlihat sejumlah situs porno masih bisa di akses, tetapi ini bukan promosi lho. kita harus mewajibkan Blackberry membuka servernya di Indonesia, salah satunya untuk mengatasi pornografi. Menurut rencana bulan ini Blackberry akan membuka kantor (office) cabang di Mega kuningan Jakarta. Upaya pemblokiran tidak hanya akan berlangsung selama bulan suci Ramadhan 1431 H saja, tetapi akan tetap berlangsung secara kontinyu. Dalam perkembangannya akan terus diadakan evaluasi, monitoring dan up dating. Dalam perkembangannya, Ditjen aplikasi Telematika akan melakukan pemantauan dan juga mempersiapkan posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat umum.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline