(Kompasiana.com-JAKARTA)Anda mungkin masih ingat saat ribut-ribut masalah rekening gendut perwira polisi laporan dari majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010, dan efeknya di sektor enceran majalah tersebut ludes di borong oleh "orang-orang" yang di duga dari aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan ada sekitar 1.100 laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Keuangan (PPATK) yang dilaporkan ke Mabes Polri. PPATK telah melaporkan sekitar 1.100 LHA mencurigakan sejak tahun 2005 hingga 2010. Diketahui juga bahwa ada 21 LHA di antaranya adalah rekening perwira Polri yang akhir-akhir ini gencar diberitakan. Pihak Indonesia Corruption Watch telah meminta KPK menyelidiki LHA perwira Polri itu. Majalah Tempo melaporkan bahwa pemberitaan tentang rekening perwira Polri, rekening Susno masuk dalam LHA yang dilaporkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kasus dugaan korupsi PT Salma Arowana Lestari yang menjerat mantan kabareskrim Jenderal (pol) Susno Duadji, saat ini dalam proses penyusunan dakwaan di kejaksaan. Adapun kasus dugaan korupsi pengamanan dana Pemilukada Jawa Barat masih dalam proses penyidikan. Kepada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang mengatakan,"Dalam pasal 10 a ayat 1 dan pasal 17 a UU Nomor 5/2002 , Polri tidak dapat mengungkapkan mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tanpa ada persetujuan dari PPATK, karena analisis PPATK merupakan hasil intelijen yang sangat rahasia." Polri tidak akan mengumumkan identitas maupun jumlah uang di rekening para perwira Polri yang dinilai tidak wajar berdasarkan laporan hasil analisa dari PPATK. Polri berdalih dilarang oleh UU Nomor 5/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemberitaan polri diketahui dari 23 rekening yang dilaporkan PPATK, 17 rekening diklaim wajar. Dua rekening bermasalah, satu rekening tak dapat ditinjaklanjuti karena pemiliknya meninggal dunia, tiga rekening masih diselidiki. Dari 23 rekening perwira Polri hanya dua yang bermasalah. Demikian hasil penyelidikan laporan hasil analisis dari PPATK terhadap sejumlah rekening perwira Polri. Kita ketahui dua laporan hasil analisis (LHA), satu rekening telah dibawa hingga pengadilan. Perwira itu diketahui bernama Martin Reno, berpangkat kompol, dan berdinas di Polda Papua. Dia terjerat kasus pembalakan liar tahun 2005 saat menjabat sebagai Kasat III Tipiter Polda Papua. Dia disebut-sebut divonis bebas oleh pengadilan. Satu lagi masih dalam proses hukum, tetapi polri belum menyampaikan nama siapa pria yang dimaksud karena dilarang oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Cepat atau lambat hal itu akan di ketahui oleh publik dan harus segera di usut tuntas agar terang benderang siapa saja para perwira polri yang mempunyai rekening gendut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H