Lihat ke Halaman Asli

UU Hukum Acara Pemakzulan Presiden

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(Kompasiana.com-JAKARTA) Beberapa waktu yang lalu Negara Indonesia ribut-ribut tentang Pemakzulan Presiden, karena kasus bencana korupsi Bank Century yang melibatkan tersangka sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani, sekarang pindah ke Amerika Serikat menjadi salah satu petinggi IMF serta Wakil Presiden Boediono.

Padahal hingga kini Mahkamah Konstitusi telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 yang mengatur tentang Impeachment atau pemakzulan. Aturan itupun sendiri disahkan pada tanggal 31 Desember 2009 yang lalu.

Peraturan MK itu dibuat saat ini untuk menghindari politisasi. Jika peraturan itu dibuat bersamaan atau setelah DPR membuat keputusan, MK bisa dituduh menjatuhkan atau justru menyelamatkan presiden atau wakil presiden.

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 secara pokok mengatur jika terjadi peradilan MK tentang impeachment maka MK merupakan peradilan khusus yang menilai apakah seorang presiden itu bisa dijatuhkan atau tidak. kalau putusannya adalah bisa dijatuhkan, maka putusan tersebut adalah bukan putusan pidana sehingga hukum pidananya bisa ditindaklanjuti dengan jalur pidana.

Pokok dari peraturan MK tentang impeachment adalah dua poin itu.  Yang lainnya adalah tentang berita acara biasa, seperti masalah jadwal sidang dan lain-lain. Untuk masalah impeachment bisa satu paket, presiden dan wakil presiden, atau sendiri-sendiri. Masalah tersebut sudah diatur dalam konstitusi.

Jika wakil presidennya yang kena impechment maka presidennya akan memilih penggantinya dengan nama-nama yang diajukan DPR. Ketika keduanya (presiden dan wakil presiden) terkena impeachment, maka MPR bisa menindaklanjutinya.

Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk yang sudah melakukannya adalah negara Amerika Serikat, Brazil, Rusia, Filipina serta republik Irlandia.

Bercermin pada kasus korupsi Bank Century maka wacana mengenai pembentukan undang-undang (UU) hukum acara pemakzulan Presiden harus segera dikaji ulang dan ditindaklanjuti menjadi Undang-Undang.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, UU tersebut sangat diperlukan sebelum kasus pemakzulan presiden di Indonesia kembali muncul. Pembentukan UU hukum acara pemakzulan presiden rencananya akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Selama ini pemakzulan presiden hanya diatur dalam tata tertib MPR, DPR, dan DPD. Mahkamah Konstitusi juga sudah memiliki peraturan pedoman acara terkait proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden.

Aturannya sudah ada tetapi akan lebih baik jika memang ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut, sehingga pemakzulan tidak hanya mencuat akibat mekanisme politik. Memang elit-elit politik yang berkantor di senayan senang sekali membuat Undang-Undang karena ada tarik ulur untuk berbagai kepentingannya yang ujung-ujungnya duit juga, semoga Undang-undang tentang Hukum Acara Pemakzulan Presiden bisa segera terwujud demi kepentingan bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline