(KompasianaBaru-Jakarta) Kasus Bank Century mencuatkan nama Kabereskrim Mabes Polri Susno Duadji kepentas publik, diantaranya pernyataan beliau tentang Cicak vs Buaya alias KPK vs Buaya.
Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya dia pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas laporan dua jenderal. Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Susno sebelumnya menyatakan keduanya menerima duit dari dari perkara Gayus H.Tambunan terkait penggelapan pajak.
Penetapan status tersangka terhadap Susno didasarkan sangkaan telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang pemfinahan dan Pasal 316 KUHP. Edmon juga melaporkan Susno atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski berstatus tersangka dan ancaman hukuman di atas lima tahun, Susno tidak ditahan.
Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya dibawa ke Markas Besar Polri oleh anggota Divisi Profesi dan Pengamanan. Susno dibawa paksa dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin 12 April 2010 pada jam 15.00 WIB.
Susno diperiksa Divpropam karena diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri. Pasal 6 ayat B dan C PP itu mengatur larangan bagi anggota Polri untuk meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan, PP itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar yang mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat hingga ditaruh dalam sel selama 21 hari.
Susno ditangkap di terminal II-D Bandara Soekarno-Hatta oleh sejumlah anggota Divpropam, lalu dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Kala itu Susno hendak berangkat ke Singapura untuk suatu urusan kesehatan dirinya.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji kembali menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Pemeriksaan ini lanjutan dari hari sebelumnya. "Masih ada beberapa pertanyaan yang belum selesai," kata salah satu pengacara Susno Zul Armain Aziz. Zul pun membantah isu penahanan Susno yang sempat mencuat di sela-sela pemeriksaan kemarin. "Kalau keluarga siapkan koper itu persiapan biasa saja,"
Susno menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan makelar kasus di tubuh kepolisian. Susno diperiksa dari kasus Gayus Tambunan sampai Sjahril Djohan. Susno kemarin diperiksa penyidik Mabes Polri selama 7 jam. Pemeriksaan itu dihentikan setelah Susno menjawab 38 dari 40 pertanyaan yang diajukan.
Untuk kedua kalinya, hari ini, Rabu, 21 April 2010, Komjen Pol Susno Duadji diperiksa tim independen Mabes Polri. Polri menegaskan belum ada perubahan status saksi yang sedang disandang mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut. "Masih pemeriksaan sebagai saksi," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di gedung Bareskrim Mabes Polri.
Pemeriksaan Susno merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Namun kapan Susno akan dikonfrontir dengan Gayus Tambunan atau Sjahril Djohan, Edward belum bisa memastikan. "Siapa yang dikonfrontir itu kalau nanti dianggap ada yang perlu untuk didalami. Masalah diperlukan keterangan pihak yang disampaikan berbeda dan info yang disampaikan berbeda kita mungkin akan melakukan konfrontasi," Ujar Edwad.
Saat ini pemeriksaan Susno terkait sindikasi mafia pajak dan makelar kasus dengan tersangka Gayus Tambunan yang menyeret nama beberapa petinggi Mabes Polri. Penyidik merasa perlu untuk menggali informasi keterangan Susno yang sempat diumbar kepada publik.