Lihat ke Halaman Asli

UU Terorisme Harus Segera Direvisi

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(kompasianaBaru-Jakarta) Teroris bertindak lagi, hari jumat ini 14 Mei 2010, kita dikejutkan oleh kegiatan teroris yang melakukan gerakan-gerakan baru. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah untuk lebih mengoptimalkan pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat itu dan menurut rencananya pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap UU ini.

Diharapkan nantinya UU tersebut akan memperluas soal pihak-pihak yang ikut membantu terorisme terutama untuk menjerat para penyandang dana. Aturan pidana dalam aturan itu juga akan direvisi.

Revisi itu dilakukan karena ada beberapa hal yang masih belum tercantum dalam undang-undang itu sehingga perlu ada penegasan sebagai payung hukum. "UU itu akan dievaluasi dengan perubahan-perubahan yang antara lain (berisi) bagaimana bisa mencegah terorisme," ujar Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.

Memang untuk memberantas terorisme kita ketahui pemerintah belum berpikir untuk membuat undang-undang keamanan dalam negeri semacam "Internal Security Act" (ISA) seperti yang berlaku di Malaysia. Dengan ISA memang Malaysia bisa menahan seseorang selama dua tahun tanpa proses hukum dengan alasan membahayakan keamanan negara.  Indonesia kelihatannya  tidak ada pikiran untuk memberlakukan ISA. Evaluasi UU No 15 tahun 2003 akan dilakukan untuk memperkuat pemberantasan terorisme.

Nantinya pada bagian-bagian yang masih lemah akan diperkuat, disisi lain Kapolri  juga mendukung penuh revisi UU tersebut karena aturan itu masih membuat penyidik Polri kedodoran dalam bekerja sebab dibatasi waktu hanya tujuh hari untuk memeriksa orang yang dicurigai terlibat terorisme.

Polri pun berwenang memeriksa orang yang diduga terlibat terorisme selama tujuh hari tanpa didampingi pengacara, begitulah menurut UU ini. Jika selama itu tidak ada bukti maka yang ditangkap harus dilepaskan, padahal saat ini yang terlibat baru ditahan resmi pada hari kedelapan setelah penangkapan.

Apakah waktu  tujuh hari sangat singkat? Anggota saya kepontal-pontal (kedodoran) untuk bisa mengungkap teror," ujar kapolri dan khabarnya nanti revisi UU itu akan masuk DPR pada tahun 2010 atau 2011.

Seperti yang terdapat pada data-data tentang pelaku terorisme, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengungkap identitas orang-orang yang diduga teroris yang ditangkap saat penggerebekan di Cawang, Bekasi, dan Cikampek.

Saat itu Tim Densus 88 Antiteror menewaskan tiga orang, yaitu Maulana, Ujang Michrodi, dan satu orang yang belum diketahui identitasnya. Pada penggerebekan di Desa Cikampek Timur, polisi pun telah menewaskan dua orang, yaitu Saptono (adik kandung teroris Jaja) dan Danu Ramdani, Kita ketahui Eman Suherman ditangkap hidup-hidup.

Dari pulau Sumatera Polisi juga telah menewaskan delapan terduga teroris yang terlibat dalam latihan militer di Aceh dengan alasan melawan saat akan ditangkap yaitu :

1. Abdullah bin Ismail alias Iwan Suka Abdullah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline