Lihat ke Halaman Asli

Hentikan Penayangan Berita Cabul

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(KompasianaBaru-Jakarta) Pekan-pekan ini media massa baik cetak, elektronik maupun online sibuk memberitakan kasus rekaman video porno atau video hot "Luna Maya-Ariel". kasus ini makin menarik karena media massa khususnya elektronik yakni televisi menyiarkan berita tersebut pagi, siang, sore dan malam hari, hitung-hitung promosi gratis bagi penjual VCD bajakan tersebut di pasar gelap. Saat ini KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menyesalkan penanyangkan berita tersebut di televisi yang dilakukan berulangkali karena pemberitaan tersebut dinilai  berpotensi melanggar sejumlah aturan yang ada di UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Peringatan ini dapat di lihat dari surat KPI Pusat bernomor 257/K/KPI/06/10 dan ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Selasa, 8 Juni 2010 di Jakarta. Ada sejumlah point yang harus dipatuhi lembaga penyiaran yakni program siaran dilarang menonjolkan muatan cabul (UU Penyiaran Pasal 36 ayat 5b), program siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja (UU Penyiaran Pasal 36 ayat 3 dan SPS Pasal 13), program siaran wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek berita (SPS Pasal 11). Hal-hal terpenting yaitu ada beberapa hal yang mesti dilakukan stasiun televisi yakni program siaran tidak boleh menampilkan adegan seks (SPS Pasal 17). Terkait penggunaan klasifikasi remaja (R), program siaran diwajibkan agar memenuhi ketentuan yang ada di SPS KPI (Pasal 39). Untuk program siaran pemberitaan wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan dan juga berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) (UU Penyiaran Pasal 42) Dalam point terakhir yang diminta KPI Pusat, program pemberitaan harus akurat, adil, berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampurkan adukan fakta dan opini pribadi serta tidak cabul (SPS Pasal 42 ayat 1.b). Diakhir surat, KPI Pusat menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada jika sejak dikeluarkannya surat ini masih terdapat lembaga penyiaran yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah disampaikan. Perlu diketahui kalau sangat banyak pengaduan terkait pemberitaan cabul disejumlah lembaga penyiaran yang masuk ke KPI Pusat. Aduan tersebut disampaikan secara langsung melalui email, sms, telpon dan bahkan ada yang langsung ditujukan ke telepon komisioner, semua pengaduan tersebut kini ditampung oleh KPI untuk diproses lebih lanjut.

Ada hal yang unik dalam kasus ini, yakni perbedaan pendapat antara Dua Menteri yang berkuasa dibawah pimpinan Presiden SBY. Dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu II berbeda pendapat soal beredarnya video seks yang pelakunya berwajah mirip Ariel "Peterpan", Luna Maya, dan yang terakhir beredar yakni Cut Tari .

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika,Tifatul Sembiring yakin bahwa pembuat dan penyebar video porno itu harus dijerat dengan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), sedang Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amelia Sari Gumelar justru sebaliknya karena Menteri Linda Gumelar menilai pelaku video seks tidak bisa dijerat UU Pornografi. Hal itu dikarenakan UU Pornografi tidak mengatur ihwal kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum.

Dalam UU Pornografi, menurutnya lebih dititikberatkan pada soal siapa yang menggandakan dan menyiarkannya. Sementara untuk pelaku perlu diteliti apakah memang ada motif tertentu di balik perbuatan tersebut. Yang jadi masalah apakah itu penggunaan pribadi saja, karena memang UU Pornografi tak mengatur kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum. kasus ini tergantung niatnya, apakah dibuat untuk kepentingan sendiri atau memang untuk diedarkan ke publik, jadi perlu penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pertemuan terakhir, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2010, KPI Komisi Penyiaran Indonesia sedang menyiapkan teguran untuk sejumlah program televisi. Menurut KPI, program televisi tersebut tidak cukup hanya sekadar diberi peringatan.  KPI sudah mengantongi beberapa tayangan/ program yang dalam waktu dekat tidak lagi diberi peringatan, Tetapi teguran, karena mereka telah menayangkan cuplikan adegan cabul. KPI akan memproses sanksi itu jika ada, dalam waktu sesegera mungkin Ini merupakan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi agar tak mencuplik adegan cabul dalam video yang diduga melibatkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Pelarangan tentang penayangan adegan video tidak  dimaksudkan sebagai pelarangan informasi. Informasi tetap dapat disampaikan tanpa harus menayangkan adegan mesum yang ada di dalam video tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyatakan prihatin atas merebaknya pemberitaan menyangkut peredaran video porno dengan pelaku mirip kalangan pesohor karena merusak mental generasi muda. Kami prihatin atas merebaknya pemberitaan peredaran video porno, termasuk melalui internet, dengan pelaku mirip artis Ariel-Luna Maya dan mirip Ariel-Cut Tari. Pemberitaan bertubi-tubi di berbagai media massa itu mendestruksi mental dan moral generasi muda,"Ujar Ketua KPAI Hadi Supeno. Hendaknya pihak-pihak Televisi tidak lagi menyiarkan berita-berita cabul seperti video porno yang lagi marak peredarannya belakang ini karena pemberitaan bertubi-tubi di berbagai media massa itu mendestruksi mental dan moral generasi muda bangsa Indonesia.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline