Lihat ke Halaman Asli

Penyadapan Rentan Disalahgunakan

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(KompasianaBaru-Jakarta) Ribut-ribut soal sadap menyadap terus terjadi, kasus ini mencuat saat kasus penyadapan korupsi Bank Century resmi diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi oleh Mahfud MD dalam sidang terbuka dan disiarkan langsung oleh semua stasiun televisi keseluruh pelosok negeri. Disini muncul nama-nama koruptor seperti Anggodo Widjojo saudara kandung dari Anggoro Widjojo yang kabur keluar negeri tepatnya melarikan diri ke Singapura.

Banyak juga kalangan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang ini, yaitu Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disini dikemukan bahwa pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 karena frase diatur dengan Peraturan pemerintah tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi karena pengaturan penyadapan dalam PP tidak akan cukup menampung artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan.

Penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespodensi.

Penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM, bila berada pada hukum yang tidak tepat karena lemahnya pengaturan dan rentan disalahgunakan.

Disini terlihat bahwa penyadapan merupakan pelanggaran atas HAM (hak Asasi Manusia) maka sangat wajarlah dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut maka negara haruslah menyimpangi dalam bentuk UU bukanlah dalam bentuk PP sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Pengaturan hal-hal sensitip seperti halnya penyadapan haruslah diletakkan dalam kerangka undang-undang, khususnya pada Hukum Acara Pidana karena hukum yang mengatur penyadapan oleh institusi negara harus lebih ditekankan pada perlindungan hak atas privasi individu dan Warga Negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline