(KompasianaBaru-Jakarta) Negara Republik Indonesia minggu-minggu ini heboh lagi dengan tertangkapnya boronan pajak yang melarikan diri ke negara tetangga Singapura yang memang terkenal sebagai negara penampung dan pelarian para koruptor dari Indonesia.
Aneh bin ajaib, salah satu pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, yang katanya pengawai negeri golongan 3 A bisa sampai mempunyai rekening sebesar Rp 25 Milyar, sampai mati pun dia bekerja di Dirjen Pajak pasti tidak akan bisa mempunyai duit/uang sebesar Rp 25 Milyar.
Salah satu petinggi Polri yaitu Kapolda Lampung Brigjen Edmon Ilyas harus merelakan jabatannya gara-gara diduga terkait makelar kasus (markus) dengan aktor utamanya pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Suka tidak suka Edmon Ilyas karena berani berbuat maka harus bertanggung jawab, akhirnya jabatan empuk tersebut harus berpindah tangan. Serah terima jabatan itu dilakukan di ruang Rupatama, Mabes Polri, terhitung sejak hari Senin, 5 April 2010, di Jakarta.
Sang jenderal pun harus puas untuk menduduki jabatan sebagai perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes Polri dan digantikan oleh Brigjen Pol Sulistyo Ishak yang sebelumnya menjabat Wakadiv Humas Mabes Polri. Pada saat kasus terjadi, Edmon menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasus korupsi Bank Century Jenderal lainnya yaitu Kabareskrim Mabes Polri Jenderal Susno Duadji juga di copot dari jabatannya akibat perseteruan dengan KPK, yang terkenal dengan kasus Cicak Vs Buaya, Susno pun juga harus puas di Mabes Polri tanpa ada jabatan, kata orang jenderal kok ngak punya jabatan alias non job, datang, absen, duduk-duduk, ngobrol, pulang, akhir bulan terima gaji, walaupun katanya sebagian besar fasilitas yang telah dia nikmati di pangkas total, tunjangan jabatan pun jadi ludes.
Habis manis sepah dibuang, cocok untuk mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji karena akhirnya dia pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas laporan dua jenderal. Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Susno sebelumnya menyatakan keduanya menerima duit dari dari perkara Gayus H.Tambunan terkait penggelapan pajak.
Kepastian status tersangka disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri. "Setelah saya konfirmasi dengan Pak Ito (Kabareskrim Komjen Ito Sumardi), status panggilan beliau (Susno) sebagai tersangka," tegas Edward.
Penetapan status tersangka terhadap Susno didasarkan sangkaan telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang pemfinahan dan Pasal 316 KUHP. Edmon juga melaporkan Susno atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski berstatus tersangka dan ancaman hukuman di atas lima tahun, Susno tidak ditahan.
Perang pernyataan pun terus terjadi antar para jenderal, Susno mengaku, tidak gentar meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Saya terima status apa pun yang ditetapkan dan pasal apapun yg dituduhkan. Ini resiko perjuangan yang sudah saya perhitungkan," ujar Susno.
Kasus mafia pajak yang dilakukan mantan pegawati Ditjen Pajak, Gayus H.Tambunan, tampaknya masih akan terus bergulir ke mana-mana. Belum usai penyelidikan, Mabes Polri kembali dibuat gundah dengan mencuatnya isu keterlibatan seorang jenderal berbintang tiga dalam kasus Gayus.
Siapa yang bermain api akan terbakar, siapa yang bermain air maka akan basah. Dugaan terlibatnya perwira tinggi itu dikemukakan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. ''Komisi III mengendus adanya keterlibatan seorang jenderal bintang tiga di kepolisian dalam kasus Gayus ini,'' ujar Bambang.