Lihat ke Halaman Asli

Narkoba itu Haram Hukumnya

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Narkoba tak hanya membuat belasan ribu jiwa melayang setiap tahunnya, berdasarkan data, narkoba juga telah membuat bangsa ini mengalami kerugian dengan biaya ekonomi pada tahun 2008 sekitar Rp 32,4 Trilyun. Di khawatirkan bila peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba tidak terus di perangi, maka angka kerugian akibat narkoba pada tahun 2013 di perkirakan akan melonjak hampir dua kali lipat yakni menjadi Rp 57 trilyun.
Angka pravelansi penyalahgunaan narkoba mencapai 6,46% atau sekitar 1,35 juta jiwa. Hasil survey memperkirakan, pada tahun 2013 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa pada tahun 2013 melonjak menjadi 8,79% atau sekitar 2 juta jiwa.
Selain itu jumlah penyalahgunaan narkoba secara keseluruhan diperkirakan akan terus melonjak. Jika pada tahun 2008 jumlah penyalahgunaan narkoba mencapai 3,3 juta jiwa, maka pada tahun 2013 bakal melambung menjadi 4,3 juta jiwa, demikian pula dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di tingkat populasi akan mengalami kenaikan sekitar 28% dalam lima tahun mendatang..

Pada tanggal 10 Februari 1976, MUI telah menetapkan fatwa haram terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. MUI menyatakan pada prinsipnya agama Islam melarang umatnya memasukan sesuatu benda atau bahan yang merugikan kesehatan jasmani akal dan jiwa ke dalam tubuh karena penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya , karena bisa menyebabkan kematian, terutama di kalangan remaja.

Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan kerugian jiwa, harta benda, serta menggangu keamanan dan pembangunan, MUI pun meminta perang terhadap narkoba terus dilakukan semakin gencar. Dalam fatwa haram terhadap narkoba, MUI menuntut agar para penjual, pengedar dan penyeludup narkoba dihukum seberat-beratnya hingga hukuman mati.

Para ulama pun meminta agar aparat keamanan dan pihak-pihak berwenang turut memudahkan dan membiarkan peredaran narkoba dihukum seberat-beratnya. Dalam memutuskan fatwanya, para ulama berpegang teguh pada Alquran dan sunah. Dalam Alquran surat Al-Baqarah  ayat 195, Allah SWT berfirman," Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan..." selain itu, dalam Alquran surat Annisa ayat 29,"... Dan janganlah kamu membunuh dirimu , sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu."

Saatnya mengisi hidup ini dengan sesuatu yang berguna, meski hanya dengan sesuatu yang kecil. Jangan pernah mencoba dan bermain dengan narkoba, semua kenikmatan sementara yang di tawarkannya adalah racun yang akan menghancurkan hidup kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline