Lihat ke Halaman Asli

RPP Penyadapan akan Diuji ke Publik

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah belakangan ini masyarakat heboh akan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang penyadapan yang cukup menyita perhatian dan menguras energi.

Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan,"Tidak akan gegabah menghadapi gempuran penolakan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan." Depkominfo akan mengadakan uji publik agar RPP itu diterima masyarakat.

"Nanti kita akan uji publik soal RPP ini," kata Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin siang, 18 Januari 2010, di Aula Depkominfo.

Tifatul mengaku pihaknya masih melakukan sinkronisasi dengan Depkum HAM soal RPP itu. "Belum ada perkembangan, masih sinkronisasi di Depkum HAM. Coba tanya ke Depkum HAM sampai di mana pembahasannya."

Beberapa pihak tidak setuju atas pembuatan RPP Penyadapan itu, karena RPP itu akan dapat memangkas keleluasaan KPK dalam menyadap. Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dinilai perlu mengalami beberapa perubahan. Perubahan perlu dilakukan pada pasal-pasal yang dianggap menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ada beberapa bagian yang harus ada perbaikan-perbaikan, misalnya bagaimana pengaturan penyadapan itu tidak terlalu birokratif dan tidak menghambat pengadilan tipikor. Pasal-pasal yang berkaitan dengan itu harus segera diubah.

Seperti yang kita ketahui, Presiden SBY berpendapat pengaturan penyadapan memang diperlukan, tapi pengaturan itu harus sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Jangan sampai pengaturannya justru menghambat pemberantasan korupsi karena penyadapan sangat penting.

Sepanjang Pusat Intersepsi Nasional belum terbentuk, pengajuan permintaan Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum dilakukan sesuai dengan PPS.

PPS yang dibuat oleh Aparat Penegak Hukum harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Dalam hal belum terbentuk Pusat Intersepsi Nasional atau karena keterbatasan jangkauan Pusat Intersepsi Nasional, permintaan Intersepsi dapat diajukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dalam hal telah terbentuk Pusat Intersepsi Nasional, Intersepsi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline