Lihat ke Halaman Asli

Korupsi di PT MNA Negara Rugi Rp 15,5 Milyar

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

(KompasianaBaru-Jakarta) Dalam dunia penerbangan Indonesia, kita patut prihatin dengan kasus korupsi PT MNA (Merpati Nusantara Airline) dalam kasus sewa pesawat dengan TALG-USA. Pada tanggal 18 Desember 2006 terjadi penandatangan kesepakatan sewa dengan isi kesepakatan sewa (letter of agreement/LOA): bahwa PT MNA akan membayar kepada TALG jaminan (security deposit) secara tunai sebesar US$500,000 per pesawat sehari setelah TALG menandatangani kesepakatan beli (aircraft purchase agreement) dengan EDL.

Jika transaksi sewa pesawat tidak jadi, TALG setuju segera mengembalikan jaminan lima hari setelah tanggal penyerahan pesawat (delivery date), B737-500, delivery tanggal 15 Januari 2007, B737-400, delivery date tanggal 20 Maret 2007.

Pada tanggal 19 desember 2006 terjadi penandatangan kesepakatan beli antara TALG dengan pemilik pesawat East Dover Limited (EDL), isi kesepakatan beli adalah klausul kesepakatan jual beli pesawat, berlaku apabila transaksi jual beli pesawat dieksekusi (close) sebelum 31 Desember 2006.

Selanjutnya kesepakatan sewa ditingkatkan menjadi perjanjian sewa pada tanggal 20 Desember 2006. Perjanjian sewa untuk satu pesawat B737-500 ditandatangani, yang satu lagi (B737-400) belum dibuat perjanjian sewanya. PT MNA sendiri telah membayar security deposit secara TUNAI/CASH untuk kedua pesawat sebesar US$1,000,000.00 pada tanggal 21 Desember 2006, melalui rekening kantor pengacara TALG, Hume and Associates tanpa ada kontra jaminan kecuali perjanjian yang dibuat diatas.

Akhirnya tanpa sepengetahuan PT MNA tanggal 27 Desember 2006, security deposit telah dicairkan berdasarkan instruksi CEO TALG. Karena tidak terjadi transaksi jual beli antara TALG dengan East Dover Limited (EDL), maka otomatis perjanjian batal disebabkan TALG tidak mempunyai pesawat dan PT MNA ditawarkan pesawat lainnya tetapi ditolak oleh PT MNA.

Bila kita perhatikan terjadi banyak kejanggalan, prosedur pemilihan Lessor (TALG) tidak seperti biasa yang dilakukan PT MNA (tanpa proses lelang), pengadaaan lawyer PT MNA-LTP Siburian Asc, melalui penunjukan langsung tnpa proses lelang, terkenan mendadak dan mulai bekerja per tanggal 19 Desember 2006, sehari sebelum pengiriman uang ke rekening HUME & ASC (lawyer TALG).

Perjanjian sewa baru ditandatangani untuk  satu buah pesawat tetapi Security deposit dibayarkan untuk dua pesawat sebesar US$1,000,000,00. Ini berarti PT MNA membayarkan security deposit untuk satu pesawat lainnya tanpa didukung adanya perjanjian sewa sebesar US$500,000,00.

Pembayaran security deposit dalam bentuk TUNAI/CASH dimana terjadi diluar kebiasaan PT MNA dimana biasanya dalam bentuk LC langsung ke lessor, tetapi untuk kasus ini dibayarkan ke rekening lawyer TALG bukan ke rekening TALG (lessor) langsung serta tidak ada kontrak jaminan terhadap security deposit sehingga menyulitkan pengembaliannya.

Kesimpulannya PT MNA telah mengeluarkan uang untuk biaya lawyer terkait masalah ini hingga tanggal 22 April 2009 sebesar US$648,048.09 dan Rp180.869.109 serta hingga sekarang security deposit US$1,000,000,00. belum kembali sehingga total bencana kerugian negara mencapai nilai lebih dari Rp15,5 Milyar. Unsur-unsur KPK, BPK, Satgas Pemberantas Mafia Hukum harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah kasus korupsi ini, jangan kasus korupsi Bank Century saja yang di perhatikan kalau tidak uang negara sebesar RP15,5 Milyar lebih akan lenyap begitu saja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline