Lihat ke Halaman Asli

Polemik Antara Ketua MK Vs Mantan Ketua MK

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah kedatangan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ke istana bogor pada tanggal 21 Januari 2010 atas undangan Presiden SBY melanggar kode etik? "Ah gimana, malah tidak etis kalau diundang tidak datang, masa anda diundang tidak datang, dalam agama, memenuhi undangan itu sifatnya wajib, silaturahim itu sifatnya wajib, itu ajaran agama, kalau diundang begitu tidak bicara rahasia apapun, tidak membiarakan suatu kasus apapun, disitu banyak orang tidak ada kolusinya," ujar Mahfud MD.

Menurut Ketua MK mahfud MD,"Justru tidak etis kalau diundang tidak datang." Disana dibicarakan masalah impeachment presiden SBY, kita ketahui hal ini bisa berpotensi berperkara di MK.

"kita tidak menyinggung impeachment tetapi tidak membicarakan khusus mengenai impeachment." Disitu masalahnya ada tiga belas, impeachment tidak masuk satu bagian pun dari tiga belas itu, impeachment itu hanya disinggung sekilas dan tidak mengambil keputusan.

"MK tidak mau terikat dengan keputusan dalam pertemuan seperti itu, kita tidak terikat; kalau memang harus ada tindakan hukum, yang tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, kita akan ambil tindakan hukum."

Misalnya ada yang mengatakan kelihatan MK tidak independen, kalau kelihatannya itu artinya kacamata, kalau anda melihat dengan kacamata lain, oh itu justru independen, sudah memutus begitu berat masih berani berhadapan dengan presiden; itu kan independen juga.

"Artinya kalau mau melihat dari kacamata dan kacamata itu bermacam-macam, ada kacamata hitam, putih, kalau kacamata ya; kalau aturan tidak ada yang melanggar." ujar Mahfud.

Seperti yang telah kita ketahui bersama, Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) didampingi Wapres Boediono, melakukan pertemuan komunikasi dengan para pimpinan lembaga-lembaga negara di Istana Bogor, Kamis pagi, 21 Januari 2010).

Menurut Presiden SBY, pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi tanpa harus mencampuri dan mengintervensi fungsi, peran dan tugas masing-masing lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD maupun UU.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sebaiknya tidak ikut dalam pertemuan di Istana Bogor, meskipun hal itu pertemuan biasa saja.

"Pertemuan yang juga dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dilakukan saat kondisi di masyarakat panas." Makanya pertemuan itu menjadi sensitif sekali." ujar Jimly.

Mantan Ketua MK itu menilai tidak masalah hakim ikut pertemuan berbagai lembaga negara. "Tetapi karena sekarang agak rawan sebaiknya tidak perlu dulu ikut," kata Jimly.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline