Lihat ke Halaman Asli

Waspadai Limbah Medis Cair

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Limbah medis cair yang di hasilkan dari sebuah rumah sakit, umumnya banyak mengandung: bakteri, virus, senyawa kimia dan obat-obatan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Limbah dari laboratoruim misalnya, bahan-bahan kimia yang di gunakan dalam proses uji laboratorium tidak bisa diurai hanya dengan aerasi atau activated sludge.

Bahan-bahan ini mengandung logam berat dan inveksikus, sehingga harus disterilisasi atau dinormalkan sebelum di "lempar" menjadi limbah tak berbahaya. Untuk foto rontgen misalnya, ada cairan tertentu yang mengandung radioaktif yang cukup berbahaya yang harus diolah secara benar sebelum dibuang.

Bila kita perhatikan para pemulung banyak yang mengambil bekas kantong infus, jarum suntik dan limbah lainnya dari RSCM untuk di jual, hal ini membuat kita miris, limbah berbahaya begini kok bisa jatuh ke tangan mereka.

Untuk pengelolaan limbah medis cair, Depkes (Departemen Kesehatan) telah menyusun Standar pelayanan Minimal (SPM) untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan dasar yang salah satunya adalah kewajiban rumah sakit dan puskemas untuk mengolah limbahnya.

Tetapi hal tersebut penerapannya masih belum baik, data tahun 2002 dari hasil assesment di ketahui dari 1.176 rumah sakit di 30 provinsi, baru sekitar 36% yang memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dengan kondisi yang sebagian besar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sungguh membuat kita bertanya, apa saja fungsi depkes selama ini???




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline