Lihat ke Halaman Asli

Susno Duadji Mangkir Sidang LPSK di Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(Kompasiana.com-JAKARTA) Berita penangkapan dan penahanan mantan kabareskrim Susno Duadji beberapa waktu yang lalu cukup membuat dunia politik Indonesia kacau balau, Jenderal Polri ditangkap Polri.

Untuk memberi pengakuan hukum terhadap dirinya, Susno Duadji perlu melakukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 25 Juni 2010.

Sayang sekali, Susno Duadji mangkir dalam sidang ini, beliau hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni DR Magdir Ismail, Zul Armain Aziz, Arif Yusuf Amir, sedangkan Mohammad Assegaf hanya hadir, tetapi tidak duduk di kursi pemohon.

Pemohon (Susno Duadji) memohon MK melakukan pengujian terhadap pasal 10 ayat (2) UU nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK dengan harapan agar Susno dapat dilindungi secara langsung.

Uji materi ini dilakukan karena Susno Duadji merasa mengalami kerugian konstitusional, yaitu kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Susno duadji juga dinilai terlanggar hak konstitusionalnya yaitu telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang berbuat, sebagaimana dijamin Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Menurut kuasa hukumnya hal itu terjadi karena penafsiran sepihak yang dilakukan pihak Mabes Polri terhadap Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK ini.

DR Magdir Ismail mengatakan bahwa pasal tersebut telah dijadikan dasar bagi Polri untuk tetap menahan Susno sehingga berpotensi menghambat partisipasi masyarakat di dalam hukum dan pemerintahan, menghilangkan kepastian hukum, serta menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melaporkan satu tindak kejahatan.

Tim Advokat Susno memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Mahkamah konstitusi akan melanjutkan sidang selanjutnya, dengan agenda keterangan pemerintah dan saksi-saksi untuk kasus Susno Duadji tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline