Lihat ke Halaman Asli

Bikin Paspor Online Sekarang Lebih Mudah Tanpa Scan dan Upload Dokumen

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14135546601791092048

Bikin Paspor susah dan ribet? Siapa bilang? Pembuatan paspor selain bisa dilakukan dengan cara Walk-In atau datang langsung ke Kanim, bisa juga dilakukan Via Online. Selain bisa menghemat waktu, cara ini juga terbilang efektif mengurangi praktek percaloan, seperti pengalaman saya dapetin paspor baru saya di Kanim II Pati 17/10/2014 yang terbilang cepat dan simpel ditambah lagi sekarang ga usah pake upload dokumen saat input data ..

Berikut tahapan yang harus dilakukan dalam registrasi secara online :

Langkah pertama :

• Buka website resmi imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/

• Klik menu layanan publik >> Pada submenu Layanan Online pilih Layanan Paspor Online


[caption id="attachment_367171" align="aligncenter" width="448" caption="Imigrasi.co.id"][/caption]


• Selanjutnya pilih >> Pra permohonan personal


[caption id="attachment_367173" align="aligncenter" width="448" caption="Klik pra permohonan personal"]

14135547592061149456

[/caption]


• Setelah itu tinggal input data pemohon jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu (KTP, Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah, dan Kartu Keluarga

Silahkan isi pilihan jenis paspor sesuai dengan kebutuhan, untuk perjalanan biasa maka pilihannya adalah paspor biasa 48 halaman


[caption id="attachment_367174" align="aligncenter" width="576" caption="ipass.imigrasi.go.id"]

1413554854327595590

[/caption]
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline