Malang, 31 Oktober 2023 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum, Rafi Panditha, Ghivar Ensten Ward, Muh Baharuddin Wahab M, Rachella Sabila Putri, Claresta Kriswidyadhari Sosialisasi Pendaftaran OSS Perizinan Usaha di KopiPisan, Jl. Brigadir Slamet Riyadi No 190 Penanggungan Kec. Klojen Kota Malang, Jawa Timur. Selasa (31/10/2023), Pukul 10.00 WIB.
Pada 31 Oktober 2023 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Semester 7 yang berkelompok 5 orang telah melakukan sosialisasi tentang Pendaftaran "Online Single Submission" (OSS) yang bertempat di KopiPisan. Kegiatan ini disambut hangat oleh Ir. Poppie Pratiwi Rezki selaku pemilik usaha UMKM KopiPisan dan Pemilik/Founder CV.KREASINDO. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini melakukan sosialisasi tentang Pendaftaran "Online Single Submission" dalam bentuk PPT yang dikemas dengan semenarik mungkin dan mudah dimengerti oleh pelaku usaha UMKM.
Kegiatan sosialisasi ini juga diselingi dengan candaan dan tanya jawab untuk menggali informasi Tentang Perizinan Usaha KopiPisan. Sosialiasi perizinan usaha dengan KopiPisan adalah langkah penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis lokal yang berkualitas. Dalam rangka memperoleh izin usaha, KopiPisan perlu memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku, serta menjalani proses perizinan yang sesuai. Melalui sosialisasi ini, pemilik usaha Kopi Pisan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tata cara perizinan, sehingga mereka dapat beroperasi dengan sah dan sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Sosialiasi perizinan usaha dengan KopiPisan merupakan langkah strategis yang mendukung pertumbuhan bisnis kopi lokal yang berkualitas. Dalam upaya memperoleh izin usaha yang diperlukan,pemilik KopiPisan harus memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku, serta menjalani proses perizinan dengan benar. Melalui kegiatan sosialiasi ini, mereka dapat mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai prosedur perizinan, sehingga dapat menjalankan operasi bisnis mereka secara sah dan sesuai dengan hukum. Sosialiasi perizinan juga memberikan kesempatan untuk membangun hubungan yang positif antara pemilik usaha dan pihak yang berwenang, menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan dalam mendukung perkembangan industri kopi lokal.
Pemahaman tentang Online Single Submission (OSS) menjadi elemen penting dalam proses perizinan usaha. OSS merupakan platform pemerintah yanng memfasilitasi pengajuan perizinan secara online,mengurangi birokrasi, dan mempercepat proses perizinan. Dengan memanfaatkan OSS, pemilik usaha KopiPisan dapat menyerderhanakan dan mempercepat proses perizinan mereka, meminimalkan waktu dan upaya yang diperlukan,serta mengoptimalkan efisiensi operasional mereka. Ini tidak hanya membuat mereka lebih kompetitif dalam industri kopi yang terus berkembang,tetapi juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam mengembangkan bisnis mereka. Dalam proses sosialiasi perizinan usaha, Sosialiasi dengan tim KopiPisan menjadi momen penting untuk berbagai pengalaman dan informasi terkait penerapan Online Single Submission (OSS). Dalam sosialiasi ini, tim sosialiasi dengan kopi Pisan dapat berbagi cerita dalam menggunakan platform OSS untuk mempermudah perizinan usaha mereka. Pengalaman positif ini dapat menjadi inspirasi bagi pemilik usaha kopi lainnya untuk mengadopsi teknologi yang sama dalam menjalankan bisnis mereka. Selain menceritakan pengalaman dengan OSS, tim Sosialiasi juga dapat menjelaskan langkah-langkah praktis dalam menggunakan platform tersebut. Mereka dapat memberikan panduan dan tips kepada pemilik usaha kopi lainnya tentang cara mengajukan perizinan melalui OSS dengan efektif. Semua ini bertujuan untuk mendukung kolaborasi yang kuat antara pemilik usaha dan pihak yang berwenang, serta meningkatkan pemahaman tentang manfaat OSS dalam mempercepat pertumbuhan industri kopi lokal. Dengan cara ini, KopiPisan dan pemilik usaha kopi lainnya dapat bekerja sama untuk menciptakan ekosistem bisnis kopi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H