Lihat ke Halaman Asli

Rachel Kemala

siswa/siswi

Kewargaan Digital

Diperbarui: 11 Mei 2024   10:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pengertian dari kewarganegaraan digital adalah norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi informasi.

 Belakangan ini banyak sekali etika pengguna internet yang meresahkan. Banyak penyelewengan, banyak komentar pedas seperti pedas cabai rawit. Maka dari itu dibuatlah kewarganegaraan digital yang bertujuan dapat menciptakan dunia digital yang bertanggungjawab, menciptakan keamanan digital dan akses informasi yang berkualitas.

PELANGGARAN KEWARGAAN DIGITAL 

 Sepertinya kita sudah tidak asing lagi dengan pelanggaran kewarganegaraan digital. Berikut beberapa pelanggaran kewarganegaraan digital yang paling umum kita temukan.

1. Menyalin data pribadi tanpa hak

Data pribadi yang disimpan dalam ponsel dan flashdisk yang telah diambil atau disalin tanpa izin termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum. Apa ancaman hukuman atas perbuatan menyalin data milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum? Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE

2. Menyebarkan berita hoax

Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum. Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE)

3. Pencemaran nama baik

Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.

 Berikut fungsi dari kewarganegaraan digital, yaitu:  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline