Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pengertian dari kewarganegaraan digital adalah norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi informasi.
Belakangan ini banyak sekali etika pengguna internet yang meresahkan. Banyak penyelewengan, banyak komentar pedas seperti pedas cabai rawit. Maka dari itu dibuatlah kewarganegaraan digital yang bertujuan dapat menciptakan dunia digital yang bertanggungjawab, menciptakan keamanan digital dan akses informasi yang berkualitas.
PELANGGARAN KEWARGAAN DIGITAL
Sepertinya kita sudah tidak asing lagi dengan pelanggaran kewarganegaraan digital. Berikut beberapa pelanggaran kewarganegaraan digital yang paling umum kita temukan.
1. Menyalin data pribadi tanpa hak
Data pribadi yang disimpan dalam ponsel dan flashdisk yang telah diambil atau disalin tanpa izin termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum. Apa ancaman hukuman atas perbuatan menyalin data milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum? Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE
2. Menyebarkan berita hoax
Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum. Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE)
3. Pencemaran nama baik
Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Berikut fungsi dari kewarganegaraan digital, yaitu: