Letak geografis Indonesia yang sebagian besar berupa lautan, telah menjadikannya salah satu jalur utama penyelundupan narkoba dari berbagai negara.
Luasnya wilayah perairan dan banyaknya pulau-pulau kecil di Indonesia, terutama di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II) yang meliputi Selat Makassar, Selat Lombok, Laut Sulawesi, dan Laut Lombok. ALKI II memiliki posisi sentral, yang di mana hal tersebut dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk melakukan aktivitas ilegal mereka.
Berbagai modus operandi digunakan, mulai dari kapal pesiar mewah, perahu pompa yang dimodifikasi, hingga perahu Iran.
Narkoba yang berasal dari negara tetangga seperti Malaysia, kerap diselundupkan melalui jalur ini dengan tujuan akhir sejumlah kota di Indonesia, seperti Tarakan, Derawan, Bontang, Palu, Pare-Pare, dan Makassar.
Selain itu, tingginya aktivitas perdagangan laut global, yang di mana 40% perdagangan global dilakukan melalui Indonesia dan hingga 90% perdagangan dilakukan melalui lautan juga turut mempermudah penyelundupan narkoba.
Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi keamanan maritim Indonesia. jumlah penggunaan narkoba di sekitar wilayah ALKI II semakin meningkat dan penduduk setempat terkena dampak perdagangan narkoba dari berbagai tingkatan. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), ada 766 kasus pengedar narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Indonesia sepanjang 2021. Jumlah itu turun 8,04% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 833 kasus. Sementara, jumlah tersangka dalam kasus narkoba sebanyak 1.184 orang sepanjang tahun lalu. Jumlah itu pun turut merosot 9,41% dibandingkan pada 2020 yang sebanyak 1.307 orang.
Pemerintah Indonesia tentunya menyadari masalah serius bagi keamanan maritim Indonesia ini. Pemerintah telah menandatangani dan meratifikasi banyak instrumen hukum internasional yang penting. Pemerintah telah terus meningkatkan kelembagaannya, termasuk pelatihan unit khusus untuk memerangi kejahatan terorganisasi transnasional (TOC) dan perdagangan gelap, dan telah berhasil mengadili dan menghukum individu atas pelanggaran tersebut.
Kemudian, pemerintah juga melakukan upaya pemberantasan penyelundupan narkotika dengan membangun kerja sama bilateral, seperti yang dilakukan oleh BNN dan Persemakmuran Australia yang diwakili oleh Departemen Dalam Negeri melalui Australian Border Force (ABF) yang sepakat dalam kerja sama perlindungan perbatasan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Serta Badan Narkotika Nasional membangun kerja sama yang dilakukan melalui COMMISSION ON NARCOTIC DRUGS (CND) KE-64.
References
BNN Gelar Rapat Persiapan Hadiri CND Ke-64 https://bnn.go.id/bnn-gelar-rapat-persiapan-hadiri-cnd-ke-64/