Menurut Max Weber masyarakat pada mulanya bersifat irasional kemudian berkembang menjadi masyarakat yang rasional. Hal ini sejalan atau linear dengan hukum. Pengertian Irasional menurut KBBI adalah tidak berdasarkan akal atau penalaran. Maka hukum yang irasional dapat dikatakan sebagai hukum yang pemikirannya tidak berdasarkan akal atau masih bersifat tradisional. Umumnya hukum tersebut masih memegang teguh tradisi bahkan masih ada yang menyandarkan pada roh-roh halus.
Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat di Desa Dermosari, Kec. Tugu, Kab.Trenggalek yang masih melestarikan beragam tradisi leluhur atau sesepuh. Maka bisa dikatakan masyarakat di daerah tersebut hingga saat ini masih tergolong memiliki hukum yang irasional walau sudah berbaur dengan masyarakat dan kondisi yang rasional. Disini saya akan memberikan beberapa contoh mengenai kegiatan atau tradisi yang menggambarkan hukum irasional yang ada di desa tersebut dengan dilengkapi beberapa hasil wawancara dengan Narasumber yang bernama Mbah Sarijem selaku tetua desa Dermosari.
Tradisi Pitonan Bayi
Menurut Mbah Sarijem pitonan bayi merupakan tradisi suku Jawa untuk memperingati tujuh bulan umur bayi setelah dilahirkan , dan sebagai wujud rasa syukur orang tua si bayi kepada Allah atas karunia nya sehingga anak mereka tumbuh dengan baik, rangkaian tradisi ini yaitu sebagai berikut :
a) Memandikan bayi dalam bak berisi air hangat dan uang logam serta ditaburi bunga.
b) Selanjutnya anak-anak berebutan mengambil uang logam yang berada di bak mandi si bayi yang telah digunakan utuk mandi . Hal ini memiliki filosofi bahwa mereka yang mengambil uang tersebut dapat ditularkan rezekinya.
c) Setelah itu, bayi didandani dan dipakaikan pakaian baru serta topi yang sudah dihias, memiliki filosofi agar anak tersebut memiliki paras atau penampilan yang rupawan sampai dewasa nanti.
d) Kemudian bayi akan dikurung bersama ayam Jawa. Kegiatan ini memiliki filosofi agar si bayi kelak akan berjumpa jodohnya, sejauh apapun menemukannya.Menurut Max Weber masyarakat pada mulanya bersifat irasional kemudian berkembang menjadi masyarakat yang rasional. Hal ini sejalan atau linear dengan hukum. Pengertian Irasional menurut KBBI adalah tidak berdasarkan akal atau penalaran. Maka hukum yang irasional dapat dikatakan sebagai hukum yang pemikirannya tidak berdasarkan akal atau masih bersifat tradisional. Umumnya hukum tersebut masih memegang teguh tradisi bahkan masih ada yang menyandarkan pada roh-roh halus.
Tradisi ini tentu memiliki filosofi di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
a) Memandikan bayi dalam bak berisi air hangat dan uang logam serta ditaburi bunga.
b) Selanjutnya anak-anak berebutan mengambil uang logam yang berada di bak mandi si bayi yang telah digunakan utuk mandi . Hal ini memiliki filosofi bahwa mereka yang mengambil uang tersebut dapat ditularkan rezekinya.