Penyalahgunaan narkoba di masyarakat saat ini mengalami peningkatan signifikan, dengan ganja, sabu, dan pil ekstasi menjadi jenis narkoba yang paling umum. Hal ini disebabkan oleh kemudahan akses yang semakin meningkat dan tekanan sosial yang dialami oleh individu dari berbagai lapisan masyarakat, seperti pekerja, pelajar, dan kelompok rentan lainnya. Dalam situasi ini, remaja adalah kelompok yang paling rentan, dengan banyak laporan menunjukkan bahwa mereka sering diincar oleh pengedar narkoba melalui media sosial untuk mempermudah komunikasi dan transaksi. Penggunaan narkoba di kalangan remaja cenderung meningkat, dengan ganja dan sabu sering kali menjadi pilihan utama. Sayangnya, kurangnya pendidikan mengenai bahaya narkoba di sekolah dan masyarakat ikut menyumbang pada masalah ini, menciptakan kesenjangan pengetahuan yang berisiko. Karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan edukasi yang lebih intensif untuk mengatasi tantangan penyebaran narkoba yang terus berkembang.
Kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang bahaya narkoba juga menyumbang pada tingginya tingkat penyalahgunaan di kalangan remaja. Banyak sekolah belum menyertakan program pendidikan tentang narkoba secara terstruktur dalam kurikulum mereka. Hal ini menyebabkan kurangnya pengetahuan remaja mengenai risiko dan dampak penggunaan narkoba. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan program pengenalan dan pencegahan penyebaran narkoba yang efektif, yang melibatkan orang tua, pendidik, dan masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi remaja. Dengan demikian, pengenalan dan pencegahan penyebaran narkoba di kalangan remaja menjadi langkah krusial untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan generasi muda, serta untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan.
Artikel ini dibuat untuk memberikan Pengenalan Narkoba, Jenis-Jenis dan aturan Undang-Undang dan BNN terkait Narkoba, Kontribusi Pamong Praja dalam Penangkapan Remaja yang menggunakan Narkoba melalui kegiatan razia, Dampak Penggunaan Narkoba dan Upaya Pencegahan Penyebaran Narkoba. Mari simak informasi berikut!
A. Pengenalan Narkoba, Jenis-Jenis dan aturan Undang-Undang dan BNN terkait Narkoba
Narkoba merupakan kependekan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza. Singkatan Napza adalah Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik narkotika maupun obat-obatan terlarang, merujuk pada sekelompok zat yang biasanya memiliki potensi kecanduan bagi penggunanya.
Terdapat berbagai jenis narkoba yang memiliki karakteristik, efek, dan risiko yang berbeda. Ganja, atau marijuana, adalah narkoba dari tanaman Cannabis yang mengandung THC, menyebabkan efek psikoaktif seperti relaksasi dan perubahan persepsi. Sabu, atau methamphetamine, adalah stimulan yang sangat adiktif. Ini memberikan peningkatan energi dan euforia, tetapi penggunaan jangka panjangnya dapat merusak otak dan tubuh. Ekstasi sering digunakan pada acara pesta untuk meningkatkan perasaan empati dan energi, namun dapat menyebabkan dehidrasi dan gangguan kesehatan mental. Heroin, yang berasal dari morfin, adalah opiat yang sangat adiktif dan dapat menyebabkan euforia yang kuat, tetapi juga meningkatkan risiko overdosis. Kokain, stimulan yang berasal dari daun tanaman coca, meningkatkan kewaspadaan tetapi dapat menyebabkan masalah jantung serius. Inhalan, merupakan zat yang dihirup dari produk rumah tangga seperti lem dan cat, dapat menyebabkan euforia namun sangat berpotensi berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, obat penenang seperti benzodiazepin sering diresepkan untuk mengatasi kecemasan, tetapi dapat menyebabkan ketergantungan jika disalahgunakan. Ada juga obat terlarang lain seperti LSD yang menyebabkan halusinasi dan psilosibin dari jamur halusinogen. Semua jenis narkoba memiliki potensi dampak negatif yang signifikan pada kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan individu. Oleh karena itu, pemahaman tentang risiko yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba sangatlah penting.
Jika narkoba digunakan secara terus-menerus, maka bisa menyebabkan ketergantungan. Ketergantungan pada narkoba adalah konsekuensi dari penggunaan obat yang melampaui dosis yang disarankan, menyebabkan pengguna sulit berhenti dan harus terus mengonsumsinya secara rutin. Jika mengonsumsi narkoba secara terus-menerus, akan merugikan kesehatan dan menimbulkan dampak sosial yang luas. Menurut para ahli kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang sering digunakan untuk membius pasien sebelum operasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu. Namun, presepsi ini kini disalahgunakan karena penggunaan di luar dosis yang diizinkan. Hingga saat ini, penyebaran narkoba telah menyebar ke hampir seluruh penduduk dunia dan dapat diperoleh dengan mudah dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data terbaru oleh BNN RI, menunjukkan bahwa jumlah penyalahgunaan narkotika mencapai 296 juta jiwa, meningkat sebesar 12 juta jiwa dari tahun sebelumnya. Angka ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun. Hasil survei nasional pada tahun 2023 menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika adalah 1,73%, atau sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia usia 15-64 tahun. Data ini juga menunjukkan peningkatan penyalahgunaan narkotika yang signifikan pada kelompok usia 15-24 tahun. Penggunaan narkoba tersebar luas di kalangan semua usia. Ketika dikaitkan dengan hak cipta dan keamanan, perhatian tertuju pada pengguna yang masih di bawah umur, yaitu anak-anak. Hal ini merupakan krisis bagi banyak orang. Anak-anak adalah generasi bangsa, namun bila generasi yang seharusnya memajukan negara terpengaruh oleh narkoba, hal tersebut dapat merusak kemajuan negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan aturan yang jelas terkait penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Hukum ini fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran terkait narkoba. Dalam undang-undang ini, setiap individu yang terlibat dalam penyebaran atau penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut mencakup penjara dan denda, yang bergantung pada jenis dan jumlah narkoba yang terlibat. Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki peran penting dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. BNN bertanggung jawab dalam kebijakan pencegahan, rehabilitasi, dan edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. BNN berfokus pada pengembangan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Fokus utama adalah rehabilitasi pengguna narkoba agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat. Aturan tersebut bertujuan melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif narkoba, serta meningkatkan kesadaran akan pencegahan penyebaran narkoba.