Bulu Lor (29/7) Era digitalisasi telah mengantarkan kita pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mempermudah penyebarluasan arus informasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini menciptakan dunia yang tak terbatas. Dengan hanya melalui genggamann tangan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi kapan saja dan dimana saja melalui internet dan sosial media.
Kehadiran internet dan sosial media membawa perubahan pada pola komunikasi dan pergaulan manusia. Adanya internet dan sosial media menghapuskan jarak, ruang, dan waktu dengan cepat sehingga menjadi dunia yang tak terbatas hanya dalam genggaman tangan saja. Akan tetapi perkembangan ini juga membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia. Penggunaan internet dan sosial media tersebut dapat menimbulkan berbagai bentuk kejahatan yang baru, seperti cyberbullying.
Cyberbullying bukanlah suatu fenomena yang baru ditengah-tengah masyarakat di era digitalisasi. Dewasa kini cyberbullying menjadi suatu fenomena yang sedang hangat di tengah-tengah masyarakat era digitalisasi. Cyberbullying merupakan kejahatan yang idlakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh, pelecehan, kata-kata kasar, ancaman, dan hinaan. Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya atau cybercrime, sehingga dapat dijatuhi hukumkan pidana. Bagi pelaku cyberbullying dapat dijatuhi pidana yang berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebanyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 29 UU ITE).
Cyberbullying terdiri dari beberapa bentuk, yakni harrasment atau mengirim pesan-pesan yang berisikan gangguan; flamming atau mengirim pesan-pesan yang berisi amarah dan hinaan; denigration atau tindakan pencemaran nama baik; outing & trickery atau menyebarkan rahasia orang di internet; dan cyberstalking atau mengganggu secara intens sehingga menimbulkan ketakutan.
Maraknya kasus cyberbullying yang terjadi di masyarakat kita dewasa kini, haruslah mampu meningkatkan kesadaran kita mengenai pentingnya menggunkan sosial media dengan baik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para remaja, dalam menggunakan sosial media dengan baik dan bijak, Mahasiswa Fakultas Hukum dalam Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan sosialisasi tentang penggunaan sosial media dengan baik dan bijak agar terhindar dari cyberbullying. Sosialisasi tersebut dilakukan di SMP Muhammadiyah 5 Semarang, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan mengumpulkan para siswa kelas 7 hingga kelas 9 di aula untuk kemudian diedukasi mengenai penggunaan sosial media dengan baik dan bijak. Melalui adanya sosialisasi ini diharapkan agar para siswa siswi SMP Muhammadiyah 5 Semarang lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan sosial media agar terhindar dari cyberbullying, baik sebagai korban ataupun pelaku cyberbullying.
Penulis : Rachel Sianipar
Dosen Pembimbing :Dr. Harjum Muharam, S.E., M.E.,
Lokasi : SMP Muhammadiyah 5 Semarang, Keluarahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang