Lihat ke Halaman Asli

Keber Gayo

Gayo Lues

Dinas Pertanahan Hadir pada Penyusunan Rekomendasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Aula Kantor BPN Gayo Lues

Diperbarui: 18 November 2022   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo bersama usai pelaksanaan kegiatan (Dok. pribadi) 

Blangkejeren - Kantor BPN  Gayo Lues laksanakan rapat penyusunan rekomendasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan bersama 2 kecamatan yakni kecamatan Pantan Cuaca dan Kutapanjang Jum'at (18/11/2022). Hadir dalam kegiatan hari ini Kadis Pertanahan Yusuf.T, S.Sos.,M.AP, Camat Pantan Cuaca Hasan Nurdin, S.Pi, Camat Kutapanjang Karim, S.Pd, Kabid Penanganan Masalah, Pembinaan dan Penyuluhan Pertanahan dinas pertanahan Rabudin Ramli, serta seluruh Pengulu di dua kecamatan peserta.

Dokumen dinas pertanahan  (Dok. pribadi)

Dalam sambutannya Kepala BPN Gayo Lues Dannie Gunawan, ST.,M.M menuturkan bahwa Kasus pertanahan dewasa ini semakin meningkat , kegiatan ini dilakukan untuk langkah preventif untuk mengurangi permasalahan pertanahan. Sehingga implementasi program PTSL harus dikedepankan sehingga objektivitas kepemilikan tanah benar-benar baik.

Dokumen dinas Pertanahan (Dok. pribadi)

Lebih lanjut Dedi menyampaikan bahwa kedepannya kantor BPN akan melakukan pelaksanaan PTSL di kecamatan Pantan Cuaca dan redistribusi tanah di kecamatan Kutapanjang, tentunya didalam pelaksanaannya nanti perlu mendapat dukungan dari semua stakeholder pungkasnya.
Usai pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan para narasumber yang menjelaskan terkait mekanisme dan sistem pelaksanaan PTSL nantinya disamping mekanisme Redistribusi Tanah.

Kadis pertanahan Gayo Lues saat memberikan masukan terkait masalah tanah masyarakat (Dok. pribadi)

Kadis Pertanahan Kabupaten Gayo Lues Yusuf T, S.Sos.,M.AP sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh kantor BPN yang tentunya kegiatan ini akan memberikan pemahaman terkait perlu dan pentingnya sertifikat sebagai kekuatan hukum atas hak kepemilikan tanah sebutnya.
Yusuf menambahkan saat Bimtek di Oproom Setdakab bersama DR. Ardi salah seorang Asisten Kebijakan Pokja TNP2K Nasional mengusulkan untuk menawarkan tanah Pemda yang tidak tergaraf untuk disewakan kepada mereka yang mau mengelola sebagai upaya penambahan PAD seperti penanaman jati dan sebagainya sebutnya.

Para Pengulu dari 2 kecamatan begitu serius mengikuti kegiatan (Dok. pribadi)

Dipenghujung kegiatan dilaksanakan dengan penandatanganan hasil rekomendasi dan komitmen bersama antara BPN dengan para stakeholder terkait.

Press Release RR

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline