Lihat ke Halaman Asli

Negara Teratur Karena Adanya Konstitusi

Diperbarui: 13 Maret 2020   09:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlu kita ketahui, Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis "Constituer" yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud untuk pembentukan suatu Negara atau penyusunan dan meyatakan suatu Negara. Konstitusi juga merupakan peraturan dasar awal mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi juga bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara, konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi mengenai tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.

Konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Fungsi-fungsi konstitusi negara adalah penentu atau pembatas kekuasaan negara, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara, pengatur hubungan kekuasaan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara, pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggara kekuasaan negara, penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara.  Adanya konstitusi akan membuat negara menjadi teratur karena adanya peraturan undang-undang yang telah ditetapkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline