Kita sangat sering mendengar kata warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa dan warga dunia. Warga Negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi secara sederhana warga negara dapat diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Warga negara sebagai pendukung negara memiliki arti penting bagi negara.
Sebagai anggota dari negara maka warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan warga negara dengan negara terwujud dalam partisipasi, identitas, dan bentuk-bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Maksudnya adalah warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara dan begitu juga sebaliknya.
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut. Setiap negara berdaulat berwenang menetukan siapa-siapa yang menjadi warga negaranya. Negara tidak terkait oleh negara lain dalam menetukan kewarganegaraan. Begitu sebaliknya negara lain juga tidak berhak menentukan atau turut campur dalam penentuan kewarganegaraan suatu negara.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentutuan itu tercantum dalam pasal 26 UUD 1945. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H