Warga tolak kapal yang berisi pengungsi Rohingya yang mendarat di pantai Gampong Kuala Pawon, Kecamatan Jangka, bireuen, Aceh pada hari kamis(16,11). Ada lebih dari 800 pengungsi yang telah tiba di Aceh dalam seminggu terakhir ini menurut pejabat setempat, warga menolak ratusan pengungsi Rohingya mendarat di kawasan tersebut.
Para pengungsi yang memohon mendarat di kawasan tersebut karena mati mesin.
Alasan penolakan ini adalah karena pada Juni 2022 lalu ada ratusan pengungsi Rohingya yang mendarat di Jangka dan itu mereka tampung, saat di penampungan mereka sering ribut dan melakukan hal-hal yang tidak baik yang kemudian melanggar adat istiadat dan juga melanggar syariat Islam. Sehingga dengan pengalaman tersebut warga menolak kehadiran mereka. Namun warga setempat membantu pengungsi Rohingya melalui bantuan logistik dan BBM kapal agar pengungsi Rohingya bisa melanjutkan perjalanannya
pengungsi seperti ini memang tidak seharusnya kita izinkan menetap di negara kita karena akan berdampak kepada pertahanan Indonesia. saat ini sudah ada instrumen hukum yang tersedia dan mengatur secara terbatas tentang pengungsi/pencari suaka yaitu Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan beberapa peraturan penunjang yang dikeluarkan Direktorat Jendral Keimigrasian
Dengan demikian pencegahan yang telah dilakukan sudah benar. Adapun instrumen hukum yang telah dibuat oleh negara yang dapat mencegah hal yang tidak diinginkan. kita tidak bisa membantu lebih untuk permasalahan ini jika tidak, akan timbulnya masalah baru di Negeri kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H