Lihat ke Halaman Asli

Percepatan Dana Desa, Langkah Offside Menteri Desa

Diperbarui: 11 Oktober 2015   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber: sindonews.com"][/caption]

 

Langkah Marwan Jafar dalam memimpin Kementerian desa, semakin tidak menentu. Bukannya memaksimalkan tupoksi Kementeriannya, namun malah menyerobot wewenang Kementerian lain yang bukan ranahnya. Sejak dilantik pada Oktober 2014 lalu, Marwan mulai memusatkan perhatian seputar dana desa. Seakan ingin menunjukkan bahwa kementriannya saja yang paling berhak bicara soal dana desa. Maklum saja isu Desa memang menjadi rebutan banyak pihak sejak Pilpres 2014.

Suara Marwan semakin nyaring jelang Penyaluran dana desa tahap 1 pada April 2015. Sayang sekali merdu suaranya tidak diimbangi dengan progres penyerapan dana desa yang menggembirakan. Penyaluran dana desa dari pusat ke daerah memang tidak ada masalah, namun dari daerah ke rekening kas desa benar-benar payah. 

Jika sesuai aturan, Bulan ini, Oktober 2015, Penyaluran dana desa ke rekening kas desa harusnya telah memasuki tahap akhir dari sisa dana 20%. Namun ternyata penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening desa baru mencapai 35%.

Lambatnya penyerapan dana desa benar-benar memicu kepanikan yang luar biasa. Dalam setiap kesempatan, yang dibicarakan Marwan Jafar hanya percepatan, percepatan dan percepatan Penyaluran dana desa. Entah berapa kali sudah, kepala daerah dihimbau dan dikumpulkan dalam rangka percepatan dana desa ini.

Namun yang patut kita cermati, apakah Kementerian desa memang membidangi dan bertanggung jawab secara langsung atas transfer dana desa? Sehingga seluruh sumberdaya Kementerian dikonsentrasikan pada dana desa.

Berdasarkan Perpres Nomor 12 tahun 2015, untuk urusan desa, Kementerian yang dipimpin Marwan ini ternyata hanya fokus pada ranah pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan masyarakakat desa. Tidak ada tupoksi yang terkait langsung dengan dana desa. 

Dana Desa bukanlah Dipa Kementerian Desa, melainkan dana cadangan yang merupakan bagian dari dana perimbangan.  Karena itu Dana Desa otomatis berada di bawah kendali Kementerian Keuangan selaku KPA Dana Desa. Atas wewenang itulah, Kemenkeu menerbitkan PMK 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. 

Jika peran kemenkeu terhadap pengelolaan Dana Desa bersifat Top Down, maka Kementerian desa yang membidangi urusan pembangunan dan pemberdayaan desa, bersifat bottom up.  Percepatan Penyaluran dana desa hanya dapat dilakukan manakala dana yang telah masuk dalam rekening kas desa juga dilakukan percepatan penggunaan dana desa. Inilah ranah Kementerian desa. 

Sayangnya upaya percepatan penggunaan dana desa tidak diimbangi dengan ketersediaan perangkat kebijakan yang memadai. Kemendesa merasa sudah cukup dengan mengeluarkan permen nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa. Marwan lupa bahwa dia juga berkewajiban melengkapi peraturan tersebut dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline