Lihat ke Halaman Asli

Tolak perpanjangan 14 ribu FK/FT PNPM, kecuali sebagai "pendamping desa"!!

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1432042215946069784

Perpanjangan dlm kerangka pengakhiran pnpm sebenarnya adalah skenario terselubung untuk singkirkan eks pnpm dlm proses pengisian pendamping desa. Rekrutment pendamping desa dilakukan saat program pengakhiran pnpm, sedangkan penempatan pendamping desa meliputi lokasi pengakhiran pnpm.

Artinya jika nanti eks pnpm ikut seleksi di 2016 pasca berakhirnya perpanjangan, maka jgn harap akan ada rekrutment di tahun 2016 karena pendamping desa akan diisi serentak pada tahun ini. Bisa jadi hanya pendamping tingkat desa atau kader desa saja yang tersisa. Modus ini hrs kita baca sbg bentuk upaya mengelabuhi dan pd akhirnya menyingkirkan eks pnpm yg sebenarnya secara kapasitas lbh kompeten.

Jika mau jujur, harusnya lokasi pengakhiran pnpm itu jgn diisi juga dg pendamping desa. Tugas pendampingan desa bisa dilimpahkan sekalian kpd fk/ft pnpm yg dlm proses pengakhiran. Masak sdh ada fas pnpm, msh juga ada pendamping desa. Pemborosan. Jelas ga bener. Nah, baru setelah pengakhiran pnpm hbs, beri kesempatan kpd eks pnpm untuk melakukan transfer jd pendamping desa melalui seleksi khusus. Jika lulus, langsung menempati lokasi sebelumnya. Ini sekenario terbaik pertama.

Jika ada pihak-pihak yang akhir-akhir ini menilai bahwa eks fasilitator PNPM juga banyak yang berintegritas rendah, maka segera dibuktikan. Bilang perlu lakukan asesment atas kinerja mereka. Bila ternyata disimpulkan ada FK/FT yang memiliki catatan buruk, berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, maka jangan buang2 anggaran dengan mengkontrak mereka kembali dlm program pengakhiran PNPM.

Atau sekenario terbaik kedua adalah dengan memugaskan kembali eks fasilitator PNPM sebagai "pendamping desa" yang akan menuntaskan pengakhiran PNPM sekaligus mengawal implementasi UU Desa. Konsep inilah yang selama ini dirumuskan oleh Kemenkeu dan Kementerian PMK.

Karena itu, perpanjangan FK/FT PNPM sebagai Fasolitator PNPM harua ditolak karena bertentangan dengan akal sehat. Kebijakan publik harus didasarkan pada semangat efektifitas dan efisiensi anggaran bagi kemaslahatan umum, bukan kepentingan terselubung.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline