Sejak tanggal 09 April 2018 untuk pertamakalinya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sudah dimulai di laksanakan menggantikan UAS di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia. Yang menarik, Pengawas USBN kali ini bukan guru atau tenaga pengajar dari dalam sekolah masing-masing, melainkan guru dari sekolah lain.
Berdasar surat edaran No: 0093/SDAR/BSNP/III/2018 dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) tentang Revsi POS USBN Tahun pelajaran 2017/2018 , Pengawas USBN di tingkat SMP ditetapkan dengan sistem silang antar satuan pendidikan pada jenjang yang sama,dalam satu zona (kluster) KKG/MGMP/Forum Tutor.
Dalam hal pengawasan dengan sistem silang tidak dapat dilaksanakan, pengawas ruang dilakukan oleh guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan. Sistem silang antar satuan pendidikan pada jenjang yang sama dipahami maksudnya adalah, tiap sekolah,misalnya jenjang SMP, pengawas USBN nya bukan dari dalam lingkup sekolahnya , namun dari SMP lain yang satu Zona. Sehingga terjadi pertukaran/silang Pengawas USBN.
Persiapan Yang di lakukan Sekolah
Untuk melaksanakan USBN sesuai dengan POS USBN, Sejumlah persiapan dilakukan oleh sekolah penyelenggara USBN antara lain: Berkoordinasi dengan Lembaga terkait (Dinas Pendidikan, MGMP), Pembentukan Panitia USBN, Penetapan Petugas Pengawas USBN, Penataan ruang terkait USBN, Penataan kerapihan, kebersihan sekolah secara umum, dan sosialisasi aturan mengawas USBN bagi petugas.
Panitia USBN biasanya di ketuai oleh Kepala Sekolah Sendiri dibantu oleh Para Pembantu Kepala Sekolah, Guru dan Staff TU. Secara umum panitia USBN bertugas untuk mempersiapkan segala yang terkait dengan pelaksanaan USBN, Berkoordinasi, bersinergi, dan melaksanakan secara teknis dilapangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Secara Khusus Panitia penyelenggara USBN menetapkan Petugas Pengawas USBN dan memberikan pembekalan berupa konsep dan teknis tugas Pengawas USBN. Menjelang hari pelaksanaan, Hampir seluruh sudut ruang sekolah di tata, dirapihkan, dibersihkan dan ruang-ruang yang hendak digunakan terkait USBN diberikan identitas dan penomoran.
Hal ini dilakukan selain karena untuk memberikan kenyamananan dan suasana tertib bagi peserta USBN, juga karena Pengawas USBN nya berasal dari luar sekolah, tentu ingin memberikan kesan yang baik bagi para pengawas USBN itu. untuk biaya transport pengawas USBN, tidak dibebankan pada sekolah dimana Para pengawas USBN mengawas, tapi dibebankan pada sekolah yang mengirimkan Pengawas USBN. Sekolah yang USBN nya diawasi petugas, hanya menyiapkan konsumsi sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing.
Mengawas di Sekolah lain
Petugas Pengawas USBN umumnya adalah guru di suatu satuan sekolah yang ditugaskan. Karena Mengawas USBN diluar sekolah dimana biasa mengajar, mengawas USBN kali ini bisa dijadikan sebagai ajang silaturahim dengan pihak sekolah dimana dia mengawas, juga dengan petugas pengawas yang berasal dari seokolah yang berbeda.
Saat mengawas di sekolah yang bukan biasa kita mengajar, maka kita akan secara langsung atau tidak langsung mengenal pimpinan dan staff di sekolah itu, melihat dan mengenal bangunan fisik sekolahnya, melihat habit, karakter peserta didiknya, dan tentu antar pengawas dapat saling mengenal dengan guru-guru yang sedang bertugas mengawas dari sekolah lain. Secara tidak langsung kadang seperti sedang study banding. Membandingkan sekolah yang diawas dengan sekolah dimana pengawas mengajar.