Lihat ke Halaman Asli

Full Day School di Antara Optimisme dan Rasa Cemas

Diperbarui: 20 Juni 2017   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

FULL DAY SCHOOL

DIANTARA RASA OPTIMIS & CEMAS

Oleh : Hendra Wijaya

Di tengah polemik dan kontroversi  yang ada di masyarakat tentang rencana pelaksanaan sistem Full Day School,  Pemerintah melalui  Kemendikbud pada tanggal 12 Juni 2017, mengeluarkan peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) No. 23  tahun 2017.  Permendikbud No 23 Tahun 2017 ini menjawab berbagai isu dan kontroversi terkait dengan pelaksanaan Full Day Schoolyang berkembang dalam masyarakat selama ini. Sayangnya permendikbud No.23 ini seminggu kemudian secara resmi di batalkan oleh Presiden Jokowi. Way ?

Full Day School

Secara harafiah, Full Day School artinya adalah belajar sehari penuh di sekolah. Menurut kemendikbud, yang dimaksud  belajar sehari penuh di sekolah itu belajar  di sekolah dari  hari senin sampai hari Jum'at (5 Hari). Setiap hari siswa  belajar selama 8 jam.  Kebijakan ini menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir effendi didasarkan kepada beberapa alasan antara lain: "dengan sistem full day schholl ini peserta didik   akan terbangun karakternya dan tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orang tua mereka masih belum pulang dari kerja".  (Kompas.com 8/8/2016). 

Dengan Full Day School,  peserta didik bisa lebih terkontrol  jika belajar dan berkegiatan di sekolah dari pagi sampai sore. Alasan ini conon di dasari karena Banyak peserta didik yang melakukan berbagai kegiatan di luar sekolah usai belajar di sekolah yang tak terkontrol oleh orang tuanya, karena orang tuanya sibuk bekerja dari pagi sampai sore, sehingga anak berpotensi  untuk  terjerumus kedalam  perilaku menyimpang. Contohnya merokok, main game di warnet, penyalahgunaan narkoba, sexs bebas, penyalahgunaan medsos, tawuran, dll.  Alasan selanjutnya, kemendikbud menilai, bahwa kebijakan Full Day Schooljuga menjawab  upaya pemaxsimalan peran dan kinerja para guru  dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan PP No.., dimana Guru harus mengajar sebanyak 40 jam dalam satu  minggu.  

Pro dan Kontra  Full Day School

Rencana Kebijakan Full Day Schoolyang akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018 ini  mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra. Yang Pro menilai Full Day School baik di laksanakan, karena hal ini dapat menjawab upaya meningkatkatkan kualitas pengetahuan,keterampilan dan karakter anak serta dapat meminimalisir perilaku menyimpang siswa di luar sekolah yang tanpa control orang tua. Selain itu juga pihak yang pro kebijakan ini juga berharap dengan di berlakukannya Full Day Schoolini dapat memacu untuk memaksimalkan  kinerja dan professionalisme para tenaga pendidik (guru). 

Sementara itu pihak yang kontra atau yang menentang kebijakan Full Day School, menilai kebijakan Full Day Schoolsecara teknis pelaksanaannya belum jelas, konsepnya tidak jelas dan Full Day Schoolberpotensi akan membuat lembaga-lembaga pendidikan seperti  TPQ, MADIN, dll, yang jumlahnya ribuan dan melibatkan SDM yang banyak didalamnya akan gulung tikar.  Lembaga-lembaga seperti TPQ, MADIN, biasanya melakukan kegiatan pada siang dan sore hari, sehingga kalau anak seharian di sekolah maka lembaga-lembaga itu dengan sendirinya akan ditinggalkan.

Permendikbud No. 23 Tahun 2017

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline