Lihat ke Halaman Asli

Baca tentang Pasar Modal

Diperbarui: 18 April 2016   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasar Modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrument derisatif  maupun instrument lainnya. Secara umum, Pasar Modal adalah suatu tempat atau media yang digunakan untuk melakukan tranksasi antara pihak yang memiliki atau menawarkan dana atau uang dengan pihak yang memerlukan atau membutuhkan dana atau uang .

Definisi Pasar Modal, berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek. Perusahaan public yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dan berdasarkan UU NO. 21 tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai Pasar Modal.

Mudahnya, Pasar Modal merupakan pendanaan bagi perusahaan, pemerintah, maupun institusi lain, dan sebagai sarana bagi kegiatan investasi. Setiap orang dapat berinvestasi di Pasar Modal. Sedangkan setiap perusahaan atau pemerintah bisa mendapatkan modal di Pasar Modal. Pasar Modal sama halnya dengan Pasar Induk, hanya saja yang diperjualbelikan adalah modal, bukan barang.

FUNGSI PASAR MODAL

Tempat beretemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka tersebut (borrower). Pasar Modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi,  menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut, sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa  menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

DASAR-DASAR PASAR MODAL

1.      UU RI no. 8/1995 tentang Pasar Modal

2.      UU RI no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

3.      UU RI no. 24/2002 tentang Surat Utang Negara

4.      Peraturan Pemerintah RI no. 12 tahun 2004 (Perubahan PP no. 45 tahun 1995)

5.      Peraturan BAPEPAM dan LK

6.      Peraturan Bursa Efek Indonesia

7.      Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

8.      Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline