Lihat ke Halaman Asli

Qurrotul Uyun

Mahasiswa

KKN UNMUH Jember Kelompok 30: Penguatan Legalitas Usaha Pelaku UMKM Melalui Pembuatan NIB di Desa Sawaran Lor

Diperbarui: 6 Agustus 2024   19:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok KKN 30 UNMUH Jember/dok. pri

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Jember kelompok 30 Memacu Pertumbuhan UMKM Desa Sawaran Lor. KKN Kelompok 30 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember menggebrak Desa Sawaran Lor dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan semangat tinggi. Melibatkan waktu dan pengetahuan mereka, mahasiswa ini berfokus pada mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting pada bidang ekonomi dengan mendominasi komposisi bisnis di Indonesia, sehingga para pelaku UMKM harus memiliki kepastian dan payung hukum dalam melakukan transaksi bisnisnya.

Maka dari itu Aktivitas utama melibatkan memberikan pendampingan terkait perizinan UMKM, termasuk proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam menjalankan program ini, mahasiswa KKN tidak hanya memberikan panduan umum, tetapi terlibat langsung dalam memberikan bimbingan intensif kepada para pelaku UMKM di Desa Sawaran Lor.

Ibu Nur, Selaku perangkat desa sawaran lor dan sekaligus mentor kami Mahasiswa KKN kelompok 30 mengarahkan mahasiswa KKN untuk menuju ke pelaku usaha UMKM yaitu Susu Kambing Etawa.(SUKAWA).

Selanjutnya mahasiswa KKN kelompok 30 menuju ke tempat pelaku usaha UMKM dan melakukan dialogtika megenai usaha. "Hampir 1 tahum namun tidak memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Faktor yang menyebabkan belum mempunyai legalitas usaha ya karena latar belakang pendidikan rendah, merasa takut dan khawatir adanya pembayaran pajak, wawasan pengetahuan pelaku usaha yang terbatas" Ujar bapak Hariyanto pelaku usaha UMKM.

Rio Wibowo, Koordinator KKN Kelompok 30, "NIB ini memberikan status hukum yang sah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan juga memastikan bahwa bisnis tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah. Ini penting untuk menghindari masalah hukum dan operasional di masa depan".

Oleh sebab itu maka KKN kelompok 30 bersemangat untuk mendampingi para pelaku UMKM di Desa Sawaran Lor.Kesuksesan program KKN ini tidak hanya menciptakan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, melainkan juga mencerminkan peran vital perguruan tinggi dalam pemberdavaan Masyarakat. KKN Kelompok 30 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember dengan tegas menegaskan komitmen mereka untuk berperan aktif dalam perkembangan UMKM dan memberikan kontribusi positif pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline