Lihat ke Halaman Asli

Before dan After Reformasi

Diperbarui: 17 Februari 2016   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orde Baru adalah zaman pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pers pada zaman orde baru itu sangat terkekang. Mengapa? Karena kebebasan pers dibatasi oleh pemerintahan di Indonesia, karena pemerintah tidak mau adanya berita buruk tentang pemerintahan pada waktu itu.

Pemerintah tidak ingin nama baik Negara buruk di mata publik ataupun Negara lainnya, untuk itu pemerintah membuat undang-undang tentang pers bahwa pers harus menuliskan pemberitaan yang baik dan tidak boleh menyebutkan lembaga pemerintahan yang mempunyai masalah pada waktu zaman orde baru setelah seiring berkembangnya zaman dan terciptanya suatu demokrasi yang berkembang, teranglah keberadaan pers.

Pers menjadi lebih bebas berpendapat dan tidak terkekang seperti pada zaman orde baru, seperti contoh kasus adanya lumpur sidoharjo itu disebabkan oleh PT.Lapindo yang dimiliki oleh Abu Rizal Bakrie. Pemberitaan langsung meluas dan pers secara bebas memberitakan dan memberikan headline dengan judul Lumpur Lapindo. Di zaman reformasi ini kebebasan pers dan informasi dapat terlihat dengan jelas. 

Contoh lainnya adalah pada pemilihan presiden waktu lalu, tersebarnya berita dengan bebas di sosial media baik pro dan kontra mengenai calon presiden (Jokowi dan Prabowo). Sedangkan, pada zaman dahulu tidak ada yang berani ataupun membahas secara bebas mengenai pemerintahan Indonesia. 

Pada zaman reformasi ini; dengan adanya kebebasan pers, dapat membantu kita melihat jalannya pemerintahan secara transparan. Disini kita sebagai masyarakat dapat mengetahui berita atau peristiwa yang terjadi di Indonesia dari berbagai sisi yang di sampaikan oleh pers di Indonesia. Tetapi, dengan adanya kebebasan pers, bukan berarti kita sebagai masyarakat Indonesia dapat secara tidak terkontrol dalam melakukan penyebaran informasi. Meskipun dengan adanya kebebasan pers, kita juga harus mengontrol informasi yang akan kita sebarkan, hindarilah topik yang menyinggung SARA dan merugikan pihak tertentu supaya tidak terjadinya konflik yang tidak diinginkan.

 

Source :

Kasus Soehartp Time Ancam Kebebasan Pers

Terkekangnya Media Pers Saat Era Orde Baru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline