QUEENINSYA QANAHAYA/191241077
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Sejak zaman dahulu, manusia pasti mengandalkan lingkungan sekitarnya atau keanekaragaman hayati untuk memenuhi kebutuhan, sehingga kekayaan alam di sekitar manusia pasti akan terus digali, dimanfaatkan, dan bahkan dikembangkan. Sebagai negara tropis, Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang melimpah. Hampir segala jenis tumbuhan dapat tumbuh di wilayah negara ini.
Sebagian besar sudah dimanfaatkan sejak nenek moyang kita untuk mengobati berbagai penyakit. Tumbuhan-tumbuhan tersebut dalam penggunaannya dikenal dengan obat tradisional. Masyarakat Indonesia telah lama mengenal dan menggunakan tumbuhan berkhasiat obat sebagai salah satuupaya dalam menanggulangi masalah kesehatan. Penggunaan tumbuhan berkhasiat obat itu, sebagian berdasar pada pengalaman dan keterampilan secara turun temurun, diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.
Obat tradisional sudah sejak lama digunakan secara luas di Indonesia. Dalam perkembangan Kesehatan modern sekarang ini masih terasa kuat peranan obat tradisional sebagai pendamping obat modern. Undang-Undang No.23 Tahun 1992 mendefenisikan obat tradisional adalah bahan atau ramuan berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuaran dari bahan-bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Obat tradisional baik berupa jamu maupun Tanaman Obat Keluarga (TOGA) masih banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan dari masa ke masa obat tradisional mengalami perkembangan semakin meningkat.
Obat tradisional telah menjadi bagian dari budaya dan kesehatan masyarakat Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan obat tradisional sebagai alternatif pengobatan yang aman dan efektif.
Dukungan ini mencakup regulasi, penelitian, dan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman masyarakat tentang obat tradisional. Dukungan pemerintah juga terlihat dalam upaya penelitian dan pengembangan obat tradisional. Melalui kerjasama dengan institusi pendidikan dan lembaga penelitian, pemerintah mendanai proyek-proyek yang bertujuan untuk mengeksplorasi potensi bahan herbal Indonesia. Hasil penelitian ini tidak hanya dapat meningkatkan efektivitas obat tradisional, tetapi juga berkontribusi pada penemuan obat baru yang berbasis pada sumber daya alam Indonesia.
Salah satu landasan hukum yang mengatur obat tradisional di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang ini, pemerintah mengakui pentingnya pelayanan kesehatan yang komprehensif, termasuk penggunaan obat tradisional yang aman dan efektif. Selain itu, Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika mengatur secara rinci mengenai standar keamanan, kualitas, dan cara distribusi obat tradisional. Regulasi ini memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi syarat yang ketat, sehingga dapat melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan obat tradisional yang tidak terstandarisasi.
Dukungan pemerintah terhadap obat tradisional di Indonesia, yang tercermin dalam berbagai undang-undang dan regulasi, menunjukkan komitmen untuk melestarikan warisan budaya sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. Melalui penelitian, edukasi, dan promosi industri, pemerintah berupaya menjadikan obat tradisional sebagai salah satu pilar dalam sistem kesehatan yang holistik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan obat tradisional dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.
KATA KUNCI: Dukungan, Masyarakat, Pemerintah, Pengobatan, Tradisional.
Daftar Pustaka
Purwantini, Indah. 2021. Standardisasi Obat Herbal. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Gandhawangi, Sekar. 2023. Masyarakat Beradaptasi melalui Pengobatan Tradisional. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/04/27/masyarakat-beradaptasi-melalui-pengobatan-tradisional [online]. (Diakses tanggal 20 September 2024).