Lihat ke Halaman Asli

Queena Harjoko

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

Peranan APBD dalam Peningkatan Perekonomian Daerah

Diperbarui: 10 April 2022   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menindaklanjuti terkait tujuan cita-cita APBN untuk kesejahteraan rakyat, untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya peningkatan dan perkembangan secara terstruktur yang dimulai dari daerah yang tidak lain dan tidak lepas dari APBD. APBD adalah anggaran pendapatan belanja daerah, APBD sendiri juga berasal dari APBN karena APBD sendiri merupakan salah satu bagian dari APBN. APBD dapat berperan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakat terkait prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesudah berkoordinasi dengan pihak legislatif yaitu DPRD. APBD juga memberikan pengaruh terhadap perekonomian suatu negara, pengaruh dan peran APBD terhadap perekonomian dalam berbagai bentuk yaitu membantu mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, membuka lapangan pekerjaan dan investasi baru.

Melihat kondisi saat ini apa yang menjadi masalah atau penghambat terjadinya peningkatan ekonomi daerah? Jika ditinjau lebih lanjut hambatan tersebut terjadi karena kondisi masyarakat itu sendiri. Dimana kualitas serta sarana dan prasarana masyarakat yang kurang mendukung menjadi salah faktor penghambat untuk terjadinya peningkatan ekonomi daerah. Untuk meningkatkan ekonomi perlunya perbaikan dan peningkatan yang dimulai dari lingkup daerah itu sendiri, seperti yang sudah dibahas untuk meningkatkan perekonomian pentingnya untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada agar pendapatan juga meningkat. Tentunya hal ini juga akan berpengaruh kepada APBN ketika suatu daerah mengalami peningkatan kondisi ekonomi maka akan berdampak baik juga terhadap APBN. Untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam mengatur daerahnya lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa setiap daerah mempunyai otonomi daerahnya sendiri. Menurut UU Nomor 12 tahun 2008 dan UU Nomor 32 tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat disimpulkan otonom daerah memiliki hak, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai keperluan dan kondisi daerah tersebut.

Apakah dengan memperbanyak lapangan pekerjaan maka secara tidak langsung akan meningkatkan ekonomi masyarakat ? Hal ini dapat dikatakan memiliki peluang besar, akan tetapi perlunya sistematis rancangan lebih lanjut dan kompleks. Adapun upaya-upaya yang seharusnya atau sebaiknya dilakukan untuk memaksimalkan peningkatan ekonomi masyarakat tersebut, yaitu memperluas lapangan pekerjaan serta meningkatkan kapasitas masyarakatnya. Dengan cara memperluas lapangan pekerjaan untuk peningkatan kapasitas masyarakat maka akan membantu mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat yang ada di daerah. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, dapat dilakukan dengan memberikan lapangan pekerjaan yang mampu meningkatkan potensi usaha ekonomi. Ketika lapangan pekerjaan sudah memiliki kualitas yang baik dan dapat menarik masyarakat pengangguran untuk bergabung. Maka hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi tersebut dengan sumber daya manusia yang memiliki pembekalan kualitas dengan baik. Ditambah lagi dengan adanya inovasi ini akan berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat, dimana mengurangnya pengangguran mengakibatkan mengurangnya atau teratasinya angka kemiskinan, sehingga dapat meningkatkan pajak daerah. Dapat diartikan dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat, masyarakat yang mampu dan berpenghasilan memiliki kewajiban membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara juga dapat terlaksana. Pajak akan meningkat seiring dengan peningkatan perekonomian masyarakat maka dengan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan anggaran untuk pembangunan daerah tersebut. Menurut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Selain itu hal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan potensi-potensi daerah salah satunya dengan mengembangkan UMKM daerah tersebut. Untuk mendapatkan kualitas UMKM yang baik perlu adanya pelatihan-pelatihan yang membantu pengembangan UMKM tersebut. Pelatihan yang dapat dilakukan seperti pengembangan produk, manajemen usaha dan produksi, perizinan usaha, serta branding produk. Dengan meningkatnya UMKM maka hal ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Memberi modal untuk usaha bagi pelaku UMKM, memaksimalkan potensi desa atau desa-desa wisata, dan mengembangkan produk daerah. Semua hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi daerah. Dengan meningkatkan pendapatan masyarakat maka akan sejalan dengan peningkatan ekonomi daerah. Semakin banyak masyarakat yang bekerja atau memiliki penghasilan tentunya akan berpengaruh juga terhadap peningkatan pajak daerah itu sendiri.

Untuk mewujudkan rencana peningkatan ekonomi daerah tentunya juga membutuhkan akomodasi atau dana agar hal tersebut dapat terlaksana. APBD menaungi untuk akomodasi dana dan kebutuhan setiap daerah yang sumbernya dari pendapatan hasil daerah serta ada juga dana alokasi khusus yang disiapkan oleh APBD, APBD provinsi dan APBD daerah itu sendiri. Untuk meningkatkan perekonomian daerah dapat dilakukan peningkatan potensi-potensi daerah dan peningkatan pajak daerah tersebut. Selain itu pada setiap daerah pentingnya untuk meninjau retribusi daerah sebagai salah satu perwujudan dalam meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah. Retribusi adalah sumber penerimaan yang sudah umum bagi semua bentuk pemerintahan dan juga sumber utama dari pendapatan badan pembangunan daerah. Retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber keuangan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Tidak lain dengan tujuan meningkatkan dan mencapai kesejahteraan rakyat. Pemungutan retribusi ini memiliki fungsi yang hampir mirip dengan pajak yaitu sumber anggaran, stabilitas ekonomi, dan pemerataan pendapatan masyarakat. Akan tetapi retribusi tidak memiliki fungsi mengatur sebagaimana yang terdapat pada pajak karena fungsi pertama yang terdapat pada retribusi adalah fungsi anggaran. Objek retribusi daerah yaitu berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah, objek retribusi dibagi menjadi tiga macam golongan yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Agar terlaksananya tujuan APBD dengan baik, pentingnya untuk merancang APBD sedemikian rupa dengan memperhatikan kondisi dan masyarakat pada setiap daerah. APBD menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ekonomi maka dari itu semua kegiatan dapat tertata dan perekonomian daerah diharapkan bisa meningkat. Dengan beberapa faktor yang telah dijabarkan tersebut, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengatasi permasalahan menyangkut atau yang berdampak langsung pada APBD tersebut. Namun untuk merealisasikan atau menindak lanjuti hal tersebut, bukanlah hal yang mudah diperlukan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat itu sendiri. Dimana jika terjadinya suatu relasi yang baik antar pemerintah dan masyarakat, maka terbangun juga koordinasi yang baik. Ketika koordinasi dapat terbangun dengan baik pemerintah akan mudah untuk mewujudkan atau mencapai tujuan awal dari APBD itu sendiri yaitu mengurangi angka kemiskinan, pemerataan pendapatan masyarakat, serat peningkatan perekonomian daerah.

DAFTAR PUSTAKA

MELLYA, P. (2019). Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Pada Pelayanan Taman Wisata Alam Ribang Kemambang Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. http://repository.radenfatah.ac.id/9299/

Sumardi. (2010). Keterkaitan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Daerah. Journal of Rural and Development, 1(1), 45--54.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline