Lihat ke Halaman Asli

Cinta Perbankan Syariah

Diperbarui: 5 Mei 2016   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada dasarnya Bank adalah lembaga yang memiliki tiga fungsi yaitu menerima simpanan, pembiayaan atau pemberian kredit, dan memberikan jasa kepada nasabah. Fungsi ini berlaku pada Bank Konvensional maupun dalam Bank Syariah. Lebih spesifiknya saya akan membahas tengtang Bank Syariah. Bank Syariah adalah suatu lembaga yang dalam menerima simpanan berupa tabungan Al-Wadiah dan Investasi Mudhorobah. Sedangkan dalam pembiayaan atau yang sering disebut kredit dalam sistem perbankan islam. Dalam sistem pembiayaan bank syariah atau bank islam terdapat beberapa konsep yang diterapkan dalam memberikan modal ataupun kredit bagi nasabah perbankan, antara lain dengan menggunakan sistem kerja sama atau bagi hasil.

Tidak lepas dari ilmu-ilmu Islam seperti Usul Fiqh dan Fiqih,dapat dipandang secara umum, pembiayaan dengan dasar penyertaan modal atau kerjasama menggunakan bagi hasil, dalam perbankan syariah dibagi menjadi empat macam akad, yaitu Al-Musyarokah, Al-mudharabah, Al-Muzaro’ah, dan Al-Musaqoh. Prinsip yang paling banyak dipakai dalam pembiayaan penyertaan modal adalah Al-Musyarokah dan Al-Mudharabah, sedangkan Al-Muzaro’ah dan Al-Musaqoh dilakukan di beberapa Bank Syariah saja.

Hal yang paling urgen dan sangat membedakan antara Bank Konfensional dengan Bank Syariah yaitu dari bentuk pengelolaan sistem itu sendiri. Yang mana masing-masing lembaga memiliki visi dan misi sendiri. Bentuk bunga yang dilakukan oleh Bank Konfensional tidak dapat diterima oleh para ekonom rabbani. Mereka mengharamkan bunga karena merupakan perbuatan yang sama dengan riba. Bentuk bagi hasil biasa disebut dengan akad Al-Mudharabah yang dilaksanakan Bank Syariah merupakan transaksi yang tepat bagi kaum Muslim agar terhindar dari transaksi yang haram. Dari kedua hal tersebut akan menjadikan pembeda yang abadi dan harus dipilih dengan tepat sesuai hukum Islam.

Menumbuhkan rasa cinta kepada eonomi islam akan menjadikan semua umat muslim melakukan transaksi jual-beli, hutang –piutang, sewa-menyewa sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sebagaimana jika seseorang mencintai lawan jenisnya, dia akan melakukan hal apapun yang dapat bermanfaat untuknya. 

Begitupun pula sama ketika semua orang mulai mencintai ekonomi islam maka transaksi-transaksi yang ada akan berjalan sesuai syariah. Bank-Bank Syariah yang ada akan memiliki pertumbuhan yang pesat. Semua transaksi halal akan berjalan dengan lancar. Akad-akad yang sudah ditetapkan Islam akan terlaksana sesuai dengan arti dan tujuan dari akad itu sendiri. Dan lebih spesifiknya tujuan dari Ekonomi Islam dan Bank Syariah yaitu bermuara pada kemaslahatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline