Kasus Dahlan Iskan Terkait dengan Hukum Tata garaUsaha Negara
Oleh Qorizha Islamiah Ningrum, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Jember, Program Studi Hukum Tata Negara (20Februari2017)
Mantan Mentri BUMN, Dahlan Iskan, kini menyandang dua status tersangka, yaitu kasus dugaan korupsi aset BUMN jawa timur, dan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.
Ketika Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan latar belakang hukum status tersangka Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik, jumat (03/02), Dahlan Iskan sebagai Terdakwah tengah mengikuti sidang kasus dugaan Korupsi Aset BUMN jawa timur.
Dan banyak opini yang menganggap bahwa kasus ini bagian dari rangkaian politik, di lihat dari kepala jaksa agung itu Muhammad Prasetyo merupakan salah satu dari kader partai politik yang sejak awal sudah menjadi sorotan dalam pengangkatan kepala kejaksaan ini. Dalam kasus ini dahlan iskan mengaku telah di intai oleh jaksa yang bernama Muhammad Prasetyo tersebut.
Pada pernyataan dahlan iskan jadi dahlan iskan berprasangka baik kepada jaksa Agug, mungkin jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan rekan-rekannya ingin mendapatkan penghargaan dari MURI, ujarnya seraya tertawa. Sejak awal dahlan iskan mempertanyakan semua status tersangka yang di timpahkan kepada dirinya.
Padahal perlu kita ketahui beliau juga merupakan orang terkaya dengan laporan harta terakhirnya mencapai 102,3 miliar rupiah, beliau juga pemimpin yang jujur dermawan dan sederhana, dan ketika beliau masih menjabat Sebagai Mentri di jaman SBY beliau tidak pernah memakai mobil dinas di setiap acara kenegaraan melaikan memakai mobil Pribadi. Itulah sosok dahlan iskan
Dalam dugaan korupsi dahlan iskan ini menjadi pertanyaan publik salah satunya kerugian negara masih belum jelas dalam kasus ini dan sedangkan dahlan iskan sudah terjerat 3 kasus sekaligus.
Yusril ihza mahendra sebagai kuasa hukum, dari dahlan iskan sendiri menyebutkan bahwa dalam kasus ini bukan masalah pidana akan tetapi masalah administrasi saja. Dari sini sudah jelas bahwa dahlan iskan sudah mengakui bahwa yang terjadi bukan masalah pidana melainkan masalah Administrasi saja, yaitu kesalahan dalam Administrasinya ujar dahlan iskan. Jadi dalam permasalahan Administrasi dahlan iskan harus menyelesaikan masalah tersebut antar pemerintah dan warga negaranya, dan dahlan iskan harus menerima konsekuensinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H