Lihat ke Halaman Asli

qori syamilzaa

Universitas Muhammadiyah Jakarta - Ilmu Komunikasi

Analisis Komunikasi Islami tentang Maraknya Kasus Aliran Sesat Ormas Gafatar di Media Sosial

Diperbarui: 12 November 2023   17:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pejambon-bjn.desa.id/mengenal-gerakan-gafatar/

Kasus aliran sesat ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) jadi sorotan publik di media sosial. Organisasi masyarakat yang dikategorikan menyimpang dari ajaran Islam tersebut dikait-kaitkan dengan peristiwa hilangnya sejumlah orang di penjuru Indonesia.

Gafatar didirikan oleh orang dari komunitas Millah Abraham yang juga penjelmaan dari Al Qiyadah al Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq pria yang mengaku dirinya sebagai Nabi yang pernah dinyatakan sebagai aliran sesat.

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merupakan sebuah Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berdiri sejak tanggal 14 Agustus 2011, di Jakarta.

Sekte ini mengklaim bahwa mereka ini punya lebih dari 50.000, yang tersebar di 12 wilayah negara karunia tuhan negara nusantara

Mereka juga diduga mempengaruhi para pengikutnya dengan ajaran yang melenceng dari perintah agama seperti tidak shalat, puasa, bahkan melepas jilbabnya.

Yang menarik sekte ini juga meminta para anggota nya untuk menyetorkan uang dengan modus untuk kegiatan sosialnya gafatar uang tersebut kemudian dikumpulkan di bendahara dari tingkat RT RW kecamatan daerah sampai tingkat nasionalProses Modus yang sering terjadi biasanya berawal dari berkenalan dan berkomunikasi secara intens maupun secara langsung

Ada beberapa kejadian yang terjadi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mulai ramai dibicarakan publik setelah hilangnya dr. Rica Tri Handayani dan anaknya sejak 30 Desember 2015.

Ditemukannya dr. Rica di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, membuka tabir kasus hilangnya ratusan bahkan ribuan orang yang hampir semua terkait dengan gerakan Gafatar. Sejumlah media mengungkap fakta mengenai adanya base camp Gafatar di Mempawah, Kalimantan Tengah, sebagai tempat hijrah anggota organisasi ini.

Oleh karena itu karena organisasi ini tidak terdaftar sebagai organisasi yang sah maka pemerintah menetapkan bahwa organisasi gafatar adalah organisasi yang legal ditambah lagi organisasi itu dianggap meresahkan karena banyak warga yang dilaporkan hilang semenjak mengikut aliran gafatar ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline