Lihat ke Halaman Asli

Qori Febrianto

FKIP UNTIRTA

Mengkaji Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Zonasi

Diperbarui: 26 April 2022   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan salah satu topik yang sudah sering kali dikaji. Pendidikan di Indonesia dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Pendidikan sendiri merupakan sesuatu yang wajib dan harus didapatkan oleh seluruh warga negara Indonesia. 

Sebagai warga negara Indonesia, pendidikan adalah hak segala bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya dalam memperoleh pendidikan guna menentukan kualitas hidup suatu bangsa kedepan. Pemerataan akses yang akan bisa dinikmati oleh seluruh warga Indonesia adalah landasan kuat diadakanya pendidikan.

Pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. 

Pada pendidikan formal, tahapan awal untuk memulai jenjang pendidikan dilakukan melalui penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru adalah proses seleksi yang akan menentukan siswa diterima atau tidaknya di suatu sekolah. Pemerintah saat ini berupaya agar sistem pendidikan yang ada di Indonesia bisa merata. 

Dalam upaya ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem penerimaan peserta didik baru yang dimulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di dalam Permendikbud tersebut diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru. 

Peraturan ini telah diterapkan sejak tahun ajaran baru 2017 tepatnya pada bulan Juli. Permendikbud menyebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. 

Urutan prioritas itu adalah (1) Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; (2) Usia; (3) Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP); dan (4) Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. 

Melalui sistem zonasi ini pemerintah berharap agar terjadi pemerataan pendidikan di Indonesia, siswa mendapatkan hak yang sama dan tidak ada lagi terjadi sistem diskriminasi dalam pendidikan Indonesia.

Akan tetapi, sistem ini belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat di Indonesia. Hal ini karena masyarakat menginginkan sekolah berkualitas bagi anak-anaknya. 

Andini (2009) mengemukakan dalam penelitiannya bahwa dalam memilih sekolah hal pertama yang paling menentukan ialah kualitas sekolah dan lokasi menjadi pertimbangan yang terakhir. Selanjutnya, sekolah yang berkualitas oleh masyarakat biasa dilabeli sebagai sekolah favorit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline