Jakarta,
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa mudik dalam rangka idul Fitri tahun ini dilarang.
Larangan ini disampaikan oleh Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi pada 26 Maret 2021. Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.
Dikarenakan sedang melebar luasnya virus covid-19 dan dilarangnya kegiatan mudik 2021 pada saat ini untuk Mencegah penularan virus tersebut.
Pada juma't (16/04/2021), Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan keterangan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini.
"Dan keputusan ini diambil melalui macam pertimbangan. karena, pengalaman tahun lalu dengan kasus kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H