Pengertian Anak Yatim
Secara etimologi, istilah "yatim" berasal dari bahasa Arab, yatima, yang berarti "yutm" (bentuk mashdariah) dan kemudian berubah menjadi "al-yatiim", yang berarti "alfard" (sendiri) atau kehilangan ayahnya.." Menurut Ibn Sukait, "" (yutm) berarti seseorang yang kehilangan ayahnya, bukan ibunya, atau seekor hewan kecil yang hilang Menurut Ibn Barriy, yatim adalah orang yang meninggal bapaknya, al-'ajiyu adalah orang yang meninggal ibunya, dan al-lathiimu adalah orang yang meninggal kedua ibu dan bapaknya. Menurut al-Lais, orang yang meninggal ayahnya tetap yatim sampai dia dewasa dan nama yatim hilang darinya setelah dia balig. Menurut al-Mufaddhal, "yatiim" juga disebut sebagai al-ghaflah, yang berarti "kosong", sehingga orang yang kehilangan keseimbangan diri disebut yatim. Selain itu, Abu Imran menyatakan bahwa kata "yutm" memiliki arti "al-ibtha", yang berarti "kelambatan". Menurut M.Qurash Syihab, kata "yatim" berasal dari kata "", yang berarti kesusahan, kelambatan, dan kesendirian. Selain itu, yatim didefinisikan oleh ahli bahasa sebagai "seorang anak (belum dewasa) yang ditinggalkan ayahnya, atau seekor binatang kecil yang ditinggalkan Induknya." Pandangan kebahasaan ini mengacu pada peran ayah terhadap anak, atau induk terhadap hewan kecil, sebagai pelindung, pengawas, dan pendukung kelangsungan hidupnya. Al-Biqa'i mengatakan bahwa anak yatim adalah mereka yang kehilangan ayah yang bertanggung jawab untuk membayar kebutuhan hidup mereka. Sementara Ibn Kastir mengatakan bahwa anak yatim adalah mereka yang tidak menerima tunjangan hidup dari ayah mereka karena ayah mereka meninggal dunia. (ihsan, 2008)
Menurut istilah syara', anak yatim adalah anak yang ayahnya telah meninggalkannya sebelum dia baligh. Batas waktu di mana seorang anak dianggap yatim adalah ketika dia dewasa dan baligh. Menurut sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaannya adalah tentang berapa lama seorang anak dianggap yatim. Ibnu Abbas menjawab, "Saya tidak tahu." Hadis tersebut berbunyi:
وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم، وإنه ال ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد
" Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa ". HR. Muslim
Dalam tafsirnya, Ahmad Mushthof al-Marghiy menyebutkan istilah "yatim", yang berarti seseorang yang ditinggal mati ayahnya secara keseluruhan, apakah dia masih kecil atau dewasa. Namun, katanya, tradisi hanya berlaku untuk mereka yang belum mencapai usia dewasa. Anak-anak yang bapak dan ibunya meninggal dunia juga termasuk dalam kategori yatim piatu, dan mereka biasanya disebut yatim piatu. Dalam literatur fiqh klasik, istilah "yatim piatu" adalah satu-satunya yang digunakan. Menurut beberapa definisi di atas, anak yatim adalah anak kecil yang belum dewasa yang ditinggal mati ayahnya dan masih belum mampu melakukan hal-hal baik yang akan menjamin masa depan mereka. (Ariyandi, 2021)
Hak-hak Anak Yatim
Lima hal yang perlu dipelihara sebagai hak setiap orang meliputi:
1. Pemeliharaan hak beragama (hifzh al-dîn);
2. Pemeliharaan Jiwa (hifzh al-nafs);