Lihat ke Halaman Asli

qonita fardillah

dosen PG PAUD Universitas Muhammadiyah Surabaya

Penyuluhan Transformasi Bisnis oleh Mahasiswa KKN 23 Universitas Muhammadiyah Surabaya: Legalitas UMKM dan Pendampingan Pembuatan E-Commerce Shopee

Diperbarui: 15 Agustus 2024   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama perwakilan UMKM/ KKN Kelompok 23

Penyuluhan transformasi bisnis oleh mahasiswa kkn 23 universitas muhammadiyah surabaya: legalitas UMKM dan pendampingan pembuatan e-commerce shopee untuk meningkatkan penjualan produk umkm di desa banyu urip, kec.ujung Pangkah, Gresik.

Pada tanggal 07 Agustus 2024, di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, mahasiswa KKN Kelompok 23 Universitas Muhammadiyah Surabaya mengadakan penyuluhan bertajuk "Transformasi Bisnis: Meningkatkan Penjualan UMKM melalui Platform Shopee". Acara ini dihadiri oleh Bapak Ikhsan (Kepala Desa Banyuurip), Ibu Qonita Fardlillah, S.Pd, M.Pd (Dosen Pembimbing Lapangan), pelaku UMKM dan beberapa perangkat desa. Acara ini ditujukan khusus untuk para pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam penjualan produk dengan tujuan memberikan wawasan dan keterampilan praktis dalam memanfaatkan platform Shopee untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan.

Dalam penyuluhan ini, mahasiswa KKN kelompok 23 UMSurabaya berkolaborasi dengan Bapak Eko Prasetyo, S.E., M.M selaku founder colegal Indonesia (konsultan legalitas usaha) sebagai narasumber. Materi yang disampaikan membahas tentang pentingnya legalitas usaha, langkah strategis memaksimalkan penggunaan Shopee, mulai dari pembuatan toko online, pengelolaan produk, hingga tips dan trik untuk meningkatkan visibilitas dan daya saing produk di marketplace.

Para pelaku UMKM juga membawa produk usaha masing-masing. Produk tersebut sengaja dibawa agar pelaku UMKM juga diajarkan oleh mahasiswa  mengenai teknis foto produk yang akan diupload di akun marketplace pelaku usaha. 

Foto produk stik mangrove dan kopang krispi/ KKN Kelompok 23

Foto produk konveksi jahitan, tas, dompet, baju/ KKN Kelompok 23

Adanya kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi antara transformasi bisnis digital, pemahaman legalitas serta dapat membantu para pelaku UMKM mengatasi berbagai kendala penjualan maupun aspek legalitas usaha sehingga dapat mengoptimalkan potensi bisnis. Semoga kedepannya pelaku UMKM di Desa Banyuurip dapat berkembang dan berinovasi dalam memasarkan produk-produk unggulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline